TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terpidana kasus e-KTP Setya Novanto, Maqdir Ismail menyebut pemindahan kliennya ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur lebih terlihat sebagai pembalasan.
Baca juga: Ditjen Pas Hukum Petugas Lapas yang Lalai Jaga Setya Novanto
"Pemindahan itu sebagai hukuman yang terlalu berat. Seperti pembalasan, bukan pembinaan," kata Maqdir ketika dihubungi Tempo pada Minggu, 16 Juni 2019. Menurut Maqdir, pemindahan Setya Novanto ke Lapas Gunung Sindur pada Jumat 14 Juni 2019 tidak akan baik untuk kliennya itu.
Seperti diketahui, Setya Novanto dipindah ke penjara dengan pengamanan maksimum di Gunung Sindur, Bogor. Pemindahan Setya karena sebelumnya beredar foto mantan Ketua Umum Golkar itu di sebuah toko bangunan. Padahal Setya Novanto saat itu tengah izin berobat ke salah satu rumah sakit di Bandung.
Maqdir mengaku belum berkomunikasi dan bertemu dengan Setya Novanto maupun pihak keluarga. "Saya belum sempat berkomunikasi dengan pak Setnov dan keluarga," katanya.
Maqdir juga mengatakan belum berkomunikasi dengan Kakanwil maupun Ditjenpas terkait pemindahan kliennya itu. "Masih atur waktu untuk ketemu. Belum juga komunikasi dengan pihak Ditjen," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjelaskan alasan pemindahan Setya Novanto ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.
Baca juga: ICW Minta Yasonna Laoly Tanggung Jawab Setya Novanto Kabur
Ditjen Pemasyarakatan menyatakan pemindahan dilakukan supaya mantan Ketua Umum Partai Golkar itu tak mengulangi perbuatannya.
“Lapas Gunung Sindur adalah rutan para teroris dengan pengamanan maksimum, satu orang satu sel. Diharapkan Setnov tidak kembali melanggar tata tertib Lapas selama menjalani pidananya,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan, Ade Kusmanto, dihubungi, Sabtu, 15 Juni 2019.