Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditjen Pas Jabarkan Kronologis Setya Novanto Bisa Berobat di Luar

image-gnews
Warga binaan Setya Novanto (tengah) menunjukkan surat suara saat mengikuti pencoblosan Pemilu 2019 di TPS yang berada di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu 17 April 2019. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Warga binaan Setya Novanto (tengah) menunjukkan surat suara saat mengikuti pencoblosan Pemilu 2019 di TPS yang berada di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu 17 April 2019. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau Ditjen Pas mengatakan Setya Novanto telah menyalahgunakan izin berobat. Keberadaan mantan ketua DPR di salah satu toko bangunan di daerah Padalarang, Bandung pada Jumat, 14 Juni 2019 itu merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas.

Baca: KPK Tagih Rencana Ditjen Pas Pindahkan Koruptor ke Nusakambangan

Humas Ditjen Pas, Ade Kusmanto, melalui keterangan tertulis menjelaskan bahwa pada Senin, 10 Juni 2019, dilaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan. Sidang ini mengusulkan perawatan terencana lanjutan Setya Novanto untuk berobat di luar lapas yaitu Rumah Sakit Santosa, Bandung. 

Pada Selasa, 11 Juni 2019 sekitar pukul 10.23, dengan pengawalan petugas lapas dan kepolisian sektor Arcamanik, Setya Novanto diberangkatkan menuju Rumah Sakit Santosa untuk menjalani perawatan. Setya Novanto tiba pukul 10.41. Ia menjalani perawatan rawat inap di lantai 8 kamar 851. 

Rujukan ke rumah sakit ini diambil lantaran Setya Novanto mengeluh sakit. "Sakit tangan sebelah kiri tidak bisa digerakan," kata Ade melalui keterangan tertulis pada Ahad, 16 Juni 2019. 

Berdasarkan surat perintah Kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045, pada Jumat, 14 Juni 2019 pukul 14.22 WIB, dilaksanakan serah terima pengawalan di Rumah Sakit Santosa. Serah terima itu dilakukan dari petugas berinisial FF ke petugas berinisial S.

Pukul 14.42 WIB, Setya Novanto keluar ruang perawatan menuju lift menggunakan kursi roda didampingi keluarganya. Dia meminta izin untuk menyelesaikan administrasi rawat inap di lantai 3 Rumah Sakit Santosa. Sekitar pukul 14.50 WIB, pengawal berinisial S memeriksa ruang administrasi dan mendapati Setya Novanto tidak ada di ruangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pukul 17.43 WIB, Setya Novanto baru kembali ke Rumah Sakit Santosa dan akhirnya kembali ke Lapas Kelas I Suka Miskin pada pukjl 19.45 WIB bersama pengawal.

"Bahwa benar Setya Novanto tidak ada di Rumah Sakit Santosa pada pukul 14.50-17.43 WIB. Setya Novanto diduga telah menyalahgunakan izin berobat," kata Ade.

Hingga saat ini, petugas pengawal inisial S telah diperiksa lantaran tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur. Selain itu dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap Setya Novanto karena telah menyalahgunakan izin berobat. "Maka dari itu, Setya Novanto kini dipindahkan ke Rumah Tahanan Gunung Sindur," kata Ade.

Keputusan ini diambil lantaran Rutan Gunung Sindur adalah rutan dengan pengamanan maksimun one man one cell untuk teroris. Penempatan ini bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran tata tertib yang dilakukan Setya Novanto.

Baca: Setya Novanto Dipindah ke Lapas Gunung Sindur Supaya Jera

"Selanjutnya apakah akan tetap menjalani pidana di Rutan Gunung Sindur atau tidak, menunggu hasil pemeriksaan tim Kanwil Jawa Barat beserta tim dari Ditjen Pas," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

6 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

6 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

6 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

8 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

8 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

8 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

8 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

9 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

9 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

40 hari lalu

Potongan Video saat Anggota DPRD Solok berkelahi di ruang sidang. Video/Istimewa
Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.