TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM memindahkan narapidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto ke Rumah Tahanan Gunung Sindur, Jawa Barat, usai tertangkap kabur pelesiran ke Padalarang pada Kamis, 14 Juni 2019.
Baca: ICW Minta Yasonna Laoly Tanggung Jawab Setya Novanto Kabur
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto menuturkan, pemindahan pria yang biasa disapa Setnov itu dikarenakan rutan Gunung Sindur merupakan rutan dengan pengamanan maksimum one man one cell. Konsep sel tersebut diperuntukkan untuk narapidana teroris.
"Penempatan ini bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran tata tertib lapas atau rutan yang dilakukan Setnov," kata Ade melalui keterangan tertulis, Ahad, 16 Juni 2019.
Selanjutkan, kata Ade, pihaknya tengah mendiskusikan apakah Setnov akan tetap menjalani hukumannya di rutan Gunung Sindur atau tidak. "Masih tunggu hasil pemeriksaan tim Kanwil Jawa Barat beserta tim dari Ditjen PAS," ucap dia.
Setnov tiba di Rutan Gunung Sindur tengah malam pada 15 Juni 2019 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Sebelumnya ia menghuni Lapas Sukamiskin Bandung.
Baca: Setya Novanto Dipindah ke Lapas Gunung Sindur Supaya Jera
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat memindahkan Setnov setelah tertangkap berada di sebuah toko bangunan yang berada di Padalarang bersama istrinya, Deisti Astriani Tagor. Ia berhasil mengelabui petugas dengan berpura-pura ke kasir untuk membayar pengobatannya sendiri setelah ia menjalani perawatan selama dua hari di Rumah Sakit Santosa Bandung.