Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wakil Ketua Komisi I DPR Dukung Polri Pantau Grup WhatsApp

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ilustrasi WhatsApp
Ilustrasi WhatsApp
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Satya Widya Yudha mendukung Polri memantau percakapan di grup perpesanan WhatsApp. Upaya ini, kata dia, dilakukan untuk mencegah hoaks.

Baca: SafeNet Pertanyakan Dasar Hukum Polisi Pantau Grup WhatsApp

"Saya mendukung upaya Polri apabila itu dimaksudkan untuk mencegah hoaks dan tindakan-tindakan penghasutan," ujar Satya saat dihubungi, Ahad, 16 Juni 2019. Meski begitu, menurut Satya, Polri juga perlu melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara dalam pelaksanannya.

Satya menjelaskan, Komisi I sebelumnya pernah melakukan kunjungan ke kantor WhatsApp di Washington DC, Amerika Serikat, pada Desember 2018. Saat itu, kata dia, pihaknya meminta pihak WhatsApp dan Facebook bisa melakukan screening terhadap konten-konten berita bohong atau hoaks. "Mereka akan mengusahakan, namun belum maksimal," ucap Satya.

Sebelumnya, Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri berencana memantau grup-grup WhatsApp. Polisi berdalih patroli itu hanya dilakukan di grup WhatsApp yang terindikasi menyebarkan kabar bohong atau hoaks.

Langkah Polri untuk melaksanakan patroli siber dicetuskan usai menangkap tersangka penyebaran hoaks yang disebarkan melalui grup WhatsApp yakni YM, 32 tahun, warga Depok. Polisi menyangka YM menyebar hoaks mengenai percakapan antara Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Hoaks tersebut membuat seolah-olah keduanya telah merekayasa kasus dugaan rencana pembunuhan oleh Kivlan Zen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berbeda dengan Satya, Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju menolak rencana Polri tersebut. Dia mengatakan patroli kepolisian di aplikasi WhatsApp tidak boleh dilakukan.

"Enggak boleh dilakukan, karena objeknya jadi semua orang," ucap Anggara saat dihubungi, Ahad, 16 Juni 2019. Ia mengatakan, patroli tersebut dapat menjurus pada pengawasan massal yang dikhawatirkan dapat menerobos ruang privat.

Baca: Patroli Siber Polri Pantau Grup WhatsApp yang Sebar Hoaks

Anggara menuturkan, pemeriksaan grup WhatsApp baru bisa dilakukan jika ditemukan adanya kejahatan atau pelanggaran hukum terlebih dahulu. "Harus ada indikasi kejahatan," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Survei Meta Ungkap Pengguna Medsos Usia Muda di Indonesia Berani dan Aktif

1 jam lalu

WhatsApp mengumumkan peluncuran Avatar (Meta)
Survei Meta Ungkap Pengguna Medsos Usia Muda di Indonesia Berani dan Aktif

Sebanyak 87 persen responden dalam survei Meta menyatakan bahwa media sosial adalah platform efektif untuk sampaikan pesan dan mendorong perubahan.


Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

2 jam lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

Hampir semua partai politik tidak menjamin pencalonan 30 persen keterwakilan perempuan di tiap dapil di Pileg 2024.


Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY Sebut Tujuan Utamanya Menang di Pilpres

4 jam lalu

Capres Terpilih Prabowo Subianto, datang ke St. Regis Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 17.19 WIB, didampingi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menghadiri Buka Bersama Partai Demokrat pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY Sebut Tujuan Utamanya Menang di Pilpres

AHY menyebut Partai Demokrat telah berhasil mencapai misi besar atau utamanya dalam memenangkan Pilpres 2024.


Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

5 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

Puan Maharani mengklaim dia tidak memberi instruksi kepada Fraksi PDIP di DPR mengenai pengajuan hak angket.


Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

6 jam lalu

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan aksi menolak PKPU 10 pasal 8 ayat 2 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2023. Dalam aksinya mereka menolak peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 itu dianggap dapat mengancam keterwakilan perempuan dalam berpolitik di masa pemilu yang akan datang, Mereka juga mendesak agar KPU mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Angka keterwakilan perempuan di parlemen diproyeksikan meningkat di DPR RI pada periode 2024-2029. Anggota legislatif perempuan diperkirakan akan menempati 128 dari 580 kursi yang tersedia di Senayan atau 22,1 persen. Jumlah itu lebih tinggi 1,6 persen dari hasil Pemilu 2019.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

6 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Cara Login WhatsApp Web Tanpa Kode QR

7 jam lalu

Logo WhatsApp. (whatsapp.com)
Cara Login WhatsApp Web Tanpa Kode QR

Kini masuk ke akun di WhatsApp Web menjadi lebih mudah dengan opsi Tautan dengan nomor telepon tanpa kode QR.


Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

9 jam lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


WhatsApp Aplikasi Perpesanan Paling Populer, Semua Bermula di Sebuah Garasi Rumah pada 2009

11 jam lalu

Pendiri WhatsApp, Brian Acton. successstory.com
WhatsApp Aplikasi Perpesanan Paling Populer, Semua Bermula di Sebuah Garasi Rumah pada 2009

WhatsApp dibuat 2 mantan karyawan Yahoo, Brian Acton dan Jan Koum pada 2009 di sebuah garasi rumah di California. Begini perkembangannya.


Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

12 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

PKS mengungkapkan sejumlah alasan menolak pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang.