Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wakil Ketua Komisi I DPR Dukung Polri Pantau Grup WhatsApp

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ilustrasi WhatsApp
Ilustrasi WhatsApp
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Satya Widya Yudha mendukung Polri memantau percakapan di grup perpesanan WhatsApp. Upaya ini, kata dia, dilakukan untuk mencegah hoaks.

Baca: SafeNet Pertanyakan Dasar Hukum Polisi Pantau Grup WhatsApp

"Saya mendukung upaya Polri apabila itu dimaksudkan untuk mencegah hoaks dan tindakan-tindakan penghasutan," ujar Satya saat dihubungi, Ahad, 16 Juni 2019. Meski begitu, menurut Satya, Polri juga perlu melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara dalam pelaksanannya.

Satya menjelaskan, Komisi I sebelumnya pernah melakukan kunjungan ke kantor WhatsApp di Washington DC, Amerika Serikat, pada Desember 2018. Saat itu, kata dia, pihaknya meminta pihak WhatsApp dan Facebook bisa melakukan screening terhadap konten-konten berita bohong atau hoaks. "Mereka akan mengusahakan, namun belum maksimal," ucap Satya.

Sebelumnya, Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri berencana memantau grup-grup WhatsApp. Polisi berdalih patroli itu hanya dilakukan di grup WhatsApp yang terindikasi menyebarkan kabar bohong atau hoaks.

Langkah Polri untuk melaksanakan patroli siber dicetuskan usai menangkap tersangka penyebaran hoaks yang disebarkan melalui grup WhatsApp yakni YM, 32 tahun, warga Depok. Polisi menyangka YM menyebar hoaks mengenai percakapan antara Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Hoaks tersebut membuat seolah-olah keduanya telah merekayasa kasus dugaan rencana pembunuhan oleh Kivlan Zen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berbeda dengan Satya, Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju menolak rencana Polri tersebut. Dia mengatakan patroli kepolisian di aplikasi WhatsApp tidak boleh dilakukan.

"Enggak boleh dilakukan, karena objeknya jadi semua orang," ucap Anggara saat dihubungi, Ahad, 16 Juni 2019. Ia mengatakan, patroli tersebut dapat menjurus pada pengawasan massal yang dikhawatirkan dapat menerobos ruang privat.

Baca: Patroli Siber Polri Pantau Grup WhatsApp yang Sebar Hoaks

Anggara menuturkan, pemeriksaan grup WhatsApp baru bisa dilakukan jika ditemukan adanya kejahatan atau pelanggaran hukum terlebih dahulu. "Harus ada indikasi kejahatan," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

9 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

10 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

10 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


2 Cara Blur WhatsApp Web di Chrome untuk Menjaga Privasi Chat

13 jam lalu

Memori penyimpanan WhatsApp harus rutin dibersihkan agar kinerja aplikasi tidak lemot. Ini cara bersihkan penyimpanan WhatsApp. Foto: Canva
2 Cara Blur WhatsApp Web di Chrome untuk Menjaga Privasi Chat

Ada beberapa cara blur WhatsApp Web di Chrome agar chat rahasia Anda tidak dibaca orang lain. Berikut ini beberapa tata caranya.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

17 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


3 Cara Mengembalikan Chat WhatsApp yang Terhapus atau Hilang

17 jam lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
3 Cara Mengembalikan Chat WhatsApp yang Terhapus atau Hilang

Terkadang chat dihapus karena memori penuh, namun ada riwayat chat di WhatsApp yang tiba-tiba dibutuhkan. Begini cara mengembalikannya.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

18 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

18 jam lalu

Ilustrasi Logo Meta. REUTERS/Dado Ruvic
Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

Chatbot Meta AI dapat melakukan sejumlah tugas seperti percakapan teks, memberi informasi terbaru dari internet, menghubungkan sumber, hingga menghasilkan gambar dari perintah teks.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.