TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan kasus hukum yang menjerat mantan Kepala Staf Kostrad (Kaskostrad) Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen harus diselesaikan secara prosedur hukum.
Baca: Polisi Tetapkan Kivlan Zen Tersangka Dugaan Makar
"Begini, penyelesaiannya sesuai dengan aparat. Asalkan aparat itu juga tahu Kivlan apa pangkatnya, itu dihargailah. Jangan disamakan dengan penjahat dan lain sebagainya. Tapi proses hukum, ya tetap saja. Kita ini negara hukum," kata Menhan Ryamizard, usai bertemu dengan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019.
Penyidik Markas Besar Polri menetapkan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Purnawirawan jenderal bintang empat ini mengaku sudah menerima surat permintaan penangguhan penahanan dari Kivlan Zen. Ryamizard mengaku sudah mengetahui materi surat tersebut dan sejauh ini belum bisa mengambil sikap atau membalasnya.
"Kita lihat, kalau itu masalah yang biasa-biasa saja, harus tolong menolong. Tapi kalau masalah politik, ini berat buat saya. Bukan saya tidak mau bantu, karena saya ini orang yang selalu membela prajurit. Saya kadang suka melanggar aturan karena saya membela prajurit. Tapi ini masalah politik dan rada mikir saya," ujar mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini.
Menurut dia, persoalan politik sangat rumit dan jika salah mengambil langkah justru menjadi bumerang. Karena itu, kata Ryamizard, lebih baik jika penyelesaian persoalan yang menimpa Kivlan tetap dipercayakan kepada aparat kepolisian.
Baca: Usai Diperiksa Soal Habil Marati, Kivlan Zen Lari dari Wartawan
Sebelumnya, dalam pemberitaan di media, Kivlan Zen mengirim surat permintaan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan kepada Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa. Permintaan perlindungan dari Menhan dan Menko Polhukam itu ditujukan karena Kivlan Zen merasa terancam.