TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut memantau sidang perdana sengketa Pilpres yang digelar Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 14 Juni 2019. Dalam permohonan yang dibacakan oleh Ketua Tim Hukum pasangan calon presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menyampaikan pentingnya witness protection atau perlindungan saksi dalam proses persidangan di MK.
Baca: MK Putuskan Sidang Sengketa Pilpres Dilanjutkan Selasa
Hasto menjelaskan bentuk perlindungan LPSK antara lain berupa perlindungan fisik berupa penempatan di rumah aman, pengawalan, dan pengamanan. Kemudian pemenuhan hak saksi bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, pergantian identitas, dan perlindungan hukum.
Baca: Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin BPN Prabowo Evaluasi Sidang MK
Dia menegaskan perlindungan saksi diberikan kepada semua pihak terkait yang menyampaikan permohonan perlindungan. "LPSK berharap semua pihak dalam sengketa Pilpres ini menghormati proses hukum yang berlangsung dan mencegah tindakan yang dapat mengganggu proses peradilan khususnya pemberian keterangan secara bebas tanpa tekanan kepada saksi," katanya.