TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019 pada, Jumat, 14 Juni 2019. Sidang MK ini diajukan oleh Badan Nasional Pemenangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil penghitungan suara pada 20 Mei 2019.
Baca: Berikut Daftar Petitum yang Diajukan Kubu Prabowo di Sidang MK
Berdasarkan penghitungan suara KPU, pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin mendapat 85.607.362 suara atau sebesar 55,50 persen. Adapun pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara atau sebesar 44,50 persen. Total jumlah sah pada pemilu 2019 mencapai 154.257.601.
Berikut kilas balik sidang MK gugatan Pilpres:
1. 32 ribu personel gabungan jaga keamanan sekitar MK
Polisi menurunkan 32 ribu personel gabungan selama pelaksanaan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. Puluhan ribu personel gabungan ini diperintahkan untuk tidak menggunakan senjata api dalam pengamanan.
Baca: Sidang MK, Kuasa Hukum Prabowo Kutip SBY Tuduh BIN Tak Netral
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Harry Kurniawan pun mengingatkan agar personel pengaman dapat mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dan aturan. "Pelaksanaan di depan MK sudah steril dan diamankan," kata dia.