TEMPO.CO, Jakarta-Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Langkah banding ini ditempuh Kejaksaan Agung setelah sebelumnya menimbang putusan Karen.
"Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan KUHAP dengan berbagai pertimbangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, melalui siaran pers, Jumat, 13 Juni 2019.
Baca Juga: Kecewa Putusan Hakim, Karen Agustiawan Ucapkan Takbir
Mukri menuturkan jaksa banding karena pengadilan memutus Karen dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa tetap berkeyakinan Karen melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan memandang fakta sidang lebih menguatkan dalil Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dibanding pasal 3.
Selain itu, jaksa, kata Mukri, juga melihat sikap terdakwa yang mengajukan banding. Guna menghindari perselisihan pandangan hukum, jaksa pun mengajukan banding atas putusan Karen.
Dalam persidangan, jaksa menuntut Karen hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 284 miliar subsider lima tahun penjara. Sedangkan majelis hakim pada Senin, 10 Juni 2019, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Simak Juga: Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Bui, Jaksa Menimbang Banding
Karen terdakwa dalam perkara korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia. Hakim menyatakan Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok BMG di Australia pada 2009. Ia dianggap melakukan investasi tanpa pembahasan dan kajian terlebih dahulu, serta tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina.
Karen Agustiawan dianggap merugikan negara Rp 568 miliar dan memperkaya Roc Oil Company Australia. Karen juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama Direktur Keuangan Pertamina Federick ST Siahaan; Manager Merger dan Akusisi Pertamina Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan. Frederick dan Bayu divonis 8 tahun di pengadilan tingkat pertama, sementara Genades masih berstatus tersangka.