TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional mengaku belum menerima satu pun laporan mengenai penangan rusuh 22 Mei 2019 yang terjadi di sekitar Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Selatan. Dalam kerusuhan itu, kepolisian menangkap ratusan orang yang diduga terlibat dalam aksi.
"Khusus untuk kerusuhan ini, satu pun tak ada laporan ke Kompolnas," kata anggota Kompolnas Bekto Suprapto, saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juni 2019.
Baca juga:Komnas HAM: Polisi Janji Akses Besuk untuk Tersangka Rusuh 22 Mei
Kompolnas, kata Bekto, bisa menangangani hampir empat ribu perkara yang dilaporkan. Laporan yang diterima biasanya tentang penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminasi, dan penggunaan diskresi yang keliru, yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
Pada kerusuhan Mei lalu, aparat kepolisian banyak mendapat sorotan karena diduga melakukan kekerasan tak perlu kepada warga di sekitar aksi. Koalisi masyarakat sipil menemukan tindakan penanganan kerusuhan kepolisian diduga melanggar peraturan.
Baca juga:Gerindra Tak Akan Telusuri Dugaan Fauka di Balik Kerusuhan 22 Mei
Bekto tak sepakat dengan hal ini. Ia menilai tak ada pelanggaran apapun yang dilakukan kepolisian dalam penanganan rusuh 22 Mei. "Selama ini Kompolnas melihat polisi, sudah melakukan tugasnya sesuai dengan rambu-rambu," kata Bekto.
Ia mengatakan dari pandangan Kompolnas, yang ditindak polisi bukan demonstran, namun perusuh. Karena itu, ia menilai tak ada pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.