Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua MK Ingatkan Semua Pihak Tak Hina Mahkamah Konstitusi

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membuka sidang perdana PHPU sengketa Pilpres, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. Saat membuka sidang, Anwar menegaskan bahwa hakim MK independen setelah mengambil sumpah dan mereka tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membuka sidang perdana PHPU sengketa Pilpres, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. Saat membuka sidang, Anwar menegaskan bahwa hakim MK independen setelah mengambil sumpah dan mereka tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengingatkan semua pihak yang tengah berperkara dalam gugatan hasil pemilihan presiden 2019 untuk menjaga marwah konstitusi. Dia mengingatkan agar tak ada pihak-pihak yang mengeluarkan pernyataan menghina MK.

Baca: KPU Keberatan Tim Prabowo Perbaiki Permohonan Sengketa Pilpres

"Pada pemohon, termohon, marilah kita menjaga marwah konstitusi. Untuk itu, kami mohon selama persidangan tidak mengeluarkan pernyataan atau keterangan yang mengarah kepada penghinaan lembaga peradilan MK," kata Anwar di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019.

Anwar mengatakan lembaganya tak bisa diintervensi siapa pun. Anwar menegaskan lembaganya hanya tunduk kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sidang disaksikan Allah SWT, untuk itu kami seperti yang pernah kami sampaikan bahwa kami tidak tunduk kepada siapa pun," kata Anwar di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019.

Anwar mengakui para hakim MK sebelumnya dilantik berdasarkan persetujuan tiga pihak, yakni presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung.  Namun dia menegaskan hakim MK independen setelah mengambil sumpah.

Baca: Bambang Widjojanto: Kami Meyakini Apa yang Sudah Kami Rumuskan

"Kami tidak takut kepada siapa pun. Dan kami tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Kami hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan undang-undang yang sesuai dengan konstitusi, sesuai sumpah kami," kata dia. "Kami merdeka, tidak bisa dipengaruhi siapa pun dan hanya takut kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa."
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tim Hukum Amin Ingin Hadirkan 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK, Ini Alasannya

12 menit lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Tim Hukum Amin Ingin Hadirkan 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK, Ini Alasannya

Tim Hukum Amin menilai empat menteri mengetahui langsung hal-hal yang terkait dengan permohonannya di sidang sengketa Pilpres 2024.


Bantah Otto Hasibuan, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Pilpres 2024 Masih Memungkinkan Digelar Ulang

8 jam lalu

Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo berbincang dengan kuasa hukum Todung Mulya Lubis saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Bantah Otto Hasibuan, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Pilpres 2024 Masih Memungkinkan Digelar Ulang

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis optimistis pemungutan suara ulang Pilpres 2024 sangat mungkin dilakukan.


Respons Sri Mulyani soal Diajukan jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK

8 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ditemui usai buka puasa bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Respons Sri Mulyani soal Diajukan jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK

Nama Menteri Keuangan Sri Mulyani diajukan untuk menjadi saksi dalam sidang sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.


Tim Hukum Ganjar-Mahfud Menolak Gugatannya ke MK Disebut Salah Kamar

9 jam lalu

Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo berbincang dengan kuasa hukum Todung Mulya Lubis saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Menolak Gugatannya ke MK Disebut Salah Kamar

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud menanggapi sindiran Tim Hukum Prabowo-Gibran atas sebutan gugatannya cacat formil dan salah kamar.


Dituding Tak Komplain Pencalonan Gibran Sejak Awal, Tim AMIN: Mungkin Membacanya Kurang Lengkap

9 jam lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Dituding Tak Komplain Pencalonan Gibran Sejak Awal, Tim AMIN: Mungkin Membacanya Kurang Lengkap

Tim Hukum Anies-Muhaimin merespons tudingan soal tak mengajukan keberatan ihwal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sejak awal.


Yusril Tegaskan Prabowo-Gibran Menang atas Kedaulatan Rakyat: Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan

9 jam lalu

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan pandangan saat Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Yusril Tegaskan Prabowo-Gibran Menang atas Kedaulatan Rakyat: Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan

Di sidang kedua PHPU, Yusril menegaskan Prabowo-Gibran menang murni karena suara rakyat. Dia bahkan mengutip pepatah 'Vox Populi Vox Dei'.


Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

10 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.


6 Poin Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024

10 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
6 Poin Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Tim Pembela Prabowo-Gibran memohon kepada MK untuk menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Tim Pembela Prabowo-Gibran: Pemilu Kali Ini Paling Damai

12 jam lalu

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan pandangan saat Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Tim Pembela Prabowo-Gibran: Pemilu Kali Ini Paling Damai

Tim Pembela Prabowo-Gibran mengklaim bahwa Pemilu 2024 sebagai yang paling damai.


Catatan-catatan Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024

12 jam lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Catatan-catatan Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024

Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 digelar kemarin. Seperti apa fakta-faktanya?