TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno berkukuh tautan berita merupakan bukti yang sah untuk menguatkan dalil adanya kecurangan dalam Pemilihan Umum 2019. Salah satu tim kuasa hukum, Denny Indrayana mengatakan tidak tepat jika tautan berita disebut bukan alat bukti.
Baca: KPU Keberatan Tim Prabowo Perbaiki Permohonan Sengketa Pilpres
"Izinkan kami menyampaikan pandangan bahwa tidak tepat pula dan keliru untuk mengatakan bahwa tautan berita bukanlah alat bukti, sebagaimana dalam beberapa waktu terakhir dipropagandakan," kata Denny saat membacakan berkas permohonan versi perbaikan saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019.
Denny berujar, mereka merujuk pada Pasal 36 ayat (1) UU MK yang menegaskan bahwa tautan berita minimal bisa masuk kepada alat bukti surat atau tulisan, petunjuk, atau alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik.
Selanjutnya, Denny mengatakan tautan berita yang dirujuk berasal dari media massa arus utama yang tak diragukan kredibilitasnya. Di antaranya, dia menyebutkan: Kompas, Tempo, Detikcom, Kumparan, CNNIndonesia, Tirto.id, Republika, dan berbagai media massa utama lainnya.
"Kami meyakini isi berita tersebut, dan menghormati sistem kerja rekan-rekan media yang telah melakukan check and recheck sebelum mempublikasikan berita tersebut," ujar Denny Indrayana. Apalagi, kata dia, sebagian besar dari tautan itu adalah peristiwa fakta yang tidak dibantah oleh yang diberitakan, sehingga diakui kebenarannya, mempunyai nilai bukti sebagai pengakuan.
Baca: Bambang Widjojanto: Kami Meyakini Apa yang Sudah Kami Rumuskan
Denny juga mengatakan bahwa tautan berita bukan satu-satunya bukti yang diajukan pihaknya. Dia mengklaim ada pelbagai bukti lainnya yang menguatkan dalil mereka bahwa ada kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif oleh kubu inkumben.
"Itu adalah alat bukti yang keabsahan dan nilainya kami serahkan kepada Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia," kata mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini.