TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, tetap membacakan berkas perbaikan permohonan sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden 2019 dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi hari ini, Jumat, 14 Juni 2019. Bambang lanjut membaca kendati sempat diinterupsi oleh tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Baca: Bambang Widjojanto: Kami Meyakini Apa yang Sudah Kami Rumuskan
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, setidaknya dua kali mempersilakan Bambang melanjutkan permohonan dan tak mengabulkan interupsi. "Sebentar, sebentar, tidak ada interupsi dulu. Silakan Pak," kata Anwar Usman di ruang sidang.
Bambang membacakan berkas gugatan versi perbaikan yang diajukan pada Senin lalu, 10 Juni 2019. Adapun berkas pertama didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 24 Mei 2019.
Perihal perbaikan gugatan ini memang menjadi polemik di antara dua kubu. Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf mengatakan peraturan Mahkamah Konstitusi tak mengatur soal perbaikan gugatan permohonan PHPU pemilihan presiden. Tim Jokowi juga akan meminta Mahkamah menolak berkas perbaikan ini.
Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman mengatakan telah membaca dan meneliti pokok permohonan yang diajukan. Anwar tak menyinggung berkas versi perbaikan, tetapi versi awal.
Baca: Tim Hukum Jokowi Menolak Keras Perubahan Berkas PHPU Kubu Prabowo
"Kita langsung ke pemohon silakan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan, kami sudah baca dan kami sudah teliti. Permohonan yang disampaikan bertitik tolak dari permohonan tanggal 24 Mei. Silakan pokok-pokoknya saja," kata Anwar.