TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden 2019 pada Jumat, 14 Juni 2019. Sidang yang akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu akan diisi agenda pemeriksaan pendahuluan.
Baca: LIVEBLOG - Menit-menit Sidang MK Gugatan Kubu Prabowo
Dalam sidang perdana tersebut, majelis hakim Mahkamah Konstitusi akan mendengarkan pokok permohonan pemohon, dalam hal ini kubu calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo-Sandiaga, yang diwakili tim hukumnya.
MK juga mengundang pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum dan pihak terkait seperti Bawaslu dan kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin untuk hadir dalam sidang perdana tersebut. Sidang tersebut sebagai tindak lanjut dari didaftarkannya gugatan peselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK oleh kubu Prabowo-Sandi pada Jumat tengah malam, 24 Mei 2019.
tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dipimpin mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjajanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Pada Senin 10 Juni 2019, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mendatangi kantor MK untuk memperbaiki berkas permohonan sengketa perkara hasil Pilpres 2019.
Sementara itu, KPU telah menyerahkan berkas jawaban dan 272 kotak berisi alat bukti ke MK di Jakarta.
"Setiap provinsi disiapkan delapan kontainer atau boks. Kalau ada 34 provinsi, dikalikan 8 maka jumlahnya 272 boks atau kontainer yang isinya dokumen alat bukti," kata komisioner KPU Hasyim Asy'ari di gedung MK, Rabu, 12 Juni 2019.
Sedangkan Bawaslu menyerahkan berkas keterangan sebanyak 12 rangkap dan 134 alat bukti kepada MK. "Kehadiran kami ke MK, karena posisi Bawaslu dalam PHPU Pilpres sebagai pihak Pemberi Keterangan, maka kami menyampaikan keterangan," kata Abhan di gedung MK, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2019.
Sementara itu, Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait telah mendaftarkan 33 nama kuasa hukum kepada MK. tim hukum kubu Jokowi-Ma'ruf tersebut dipimpin oleh mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, secara teknis 33 kuasa hukum itu dapat bertugas bergantian selama persidangan.
"Kami akan mengatur siapa saja yang masuk dalam ruang sidang. Sifatnya nanti bergantian. Karena sidang pertama 14 Juni dimulai pukul 09.00 WIB sampai selesai, artinya kondisional dan membutuhkan fisik yang kuat, apabila sampai berjam-jam kami akan bergantian," kata dia.
Baca: Kubu Prabowo Ungkap Alasan Larang Pendukung Unjuk Rasa Sidang MK
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, pihaknya telah siap sepenuhnya untuk memeriksa dan mengadili gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019. "Kami sudah siap 100 persen menghadapi sidang gugatan hasil Pilpres, siap dari segi peraturan maupun substansinya," ujar Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin, 10 Juni 2019.