TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang MK perdana terkait sengketa Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 pada hari ini, Jumat, 14 Juni 2019. Kubu pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, menggugat hasil pilpres yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU pada Mei lalu karena dinilai sarat kecurangan.
Baca: Kubu Prabowo Ungkap Alasan Larang Pendukung Unjuk Rasa Sidang MK
Dalam penyelenggaraan sidang perdana hari ini, MK mengagendakan pemeriksaan pendahuluan dan menerima penyerahan perbaikan jawaban. Pihak penggugat juga bakal dimintai keterangan terkait poin-poin gugatannya.
Dalam dokumen perbaikan perselisihan hasil Pilpres 2019 yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.Pres-XVII/2019, Prabowo - Sandiaga mempersoalkan beberapa masalah selama Pilpres 2019. Berikut ini 7 gugatan Prabowo-Sandiaga terhadap hasil Pilpres 2019.
1. Perolehan suara hitungan KPU tidak sah
Kubu Prabowo menengarai ada praktik kecurangan dalam penetapan hasil rakapitulasi suara. Berdasarkan hitungan KPU, capres pasangan Joko Widodo alias Jokowi dan Ma’ruf Amin memperoleh suara 55,50 persen. Sedangkan Prabowo mendapatkan suara 44,5 persen.
Baca: Daftar 33 Pengacara Jokowi - Ma'ruf untuk Sidang di MK
Kubu Prabowo menilai, seharusnya pihak mereka menang atas Jokowi. Adapun persentase suara yang menurut penggugat benar adalah 52 persen untuk Prabowo dan 48 persen sisanya untuk pasangan Jokowi. Praktik kecurangan ini dinilai bersifat terstruktur, sistematis, dan masif karena diduga ditetapkan melalui cara-cara tidak benar.
2. Cawapres Ma’ruf Amin tidak mengundurkan diri dari BUMN
Kubu Prabowo mempermasalahkan posisi Ma’ruf Amin yang masih menjabat sebagai karyawan BUMN saat pencapresan berlangsung. Informasi itu tercantum dalam laman resmi BUMN Bank Mandiri yang menampilkan nama Ma’ruf Amin. Ma’ruf juga diduga masih menjabat Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI.
Posisi Ma’ruf Amin sebagai bagian bank BUMN disinyalir diperkuat oleh pernyataannya di KPU pada 9 Agustus 2018 lalu yang menyatakan bahwa ia tak akan mengundurkan diri. Menurut penggugat, berdasarkan Pasal 227 huruf P Undang-undang Pemilu, cawapers harus mempunyai surat keterangan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden.