1. DPT Ganda
Tim hukum Prabowo - Sandiaga mengklaim adanya penggelembungan suara di provinsi dengan jumlah DPT cukup besar seperti: Jawa Tengah, Jakarta, Banten, Lampung, Sumatera Utara dan Sumatera Selatan, Papua, dan Papua Barat. Dalam salah satu poin petitumnya, tim hukum Prabowo -Sandiaga meminta pemungutan suara ulang (PSU) di provinsi-provinsi itu.
Baca: Tim Hukum Jokowi Menolak Keras Perubahan Berkas PHPU Kubu Prabowo
Mereka menyoroti DPT ganda sebanyak 17,5 juta pemilih dan daftar pemilih khusus sebanyak 5,7 juta. Menurut mereka jumlah DPT dan DPK tidak wajar ini mencapai 22,03 juta pemilih dan berkorelasi dengan penggelembungan suara Jokowi - Ma’ruf.
Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengatakan, pada saat penetapan rekapitulasi DPT nasional 15 Desember 2018, diketahui tidak ada satu pihak pun yang menolak. Rekapitulasi DPT nasional itu dimulai dari penetapan di 514 kabupaten/kota yang juga tidak ditolak.
Untuk menanggapi poin gugatan Prabowo, KPU akan melakukan pengecekan data. Namun, lama waktu pengecekan bergantung pada kondisi teknis. Viryan mengatakan tim teknis saat masih terus bekerja. Adapun ihwal data yang dilaporkan tidak valid karena ada kesamaan tanggal lahir, KPU akan memberikan keterangannya bersama dengan Ditjen Dukcapil.