TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengapresiasi pernyataan calon presiden Prabowo Subianto yang mengimbau pendukungnya tak datang di Mahkamah Konstitusi atau MK saat sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Sidang perselisihan hasil pemilihan umum ini mulai digelar pada Jumat, 14 Juni sampai dengan 28 Juni 2019.
"Kami tentunya berterima kasih dan mengharapkan masyarakat tak datang berbondong-bondong ke Mahkamah Konstitusi," kata Tito di Lapangan Silang Monumen Nasional atau Monas Jakarta, Rabu, 13 Juni 2018.
Baca: Sidang Gugatan Prabowo Besok, Kapolri Larang Demo di Depan MK
Menurut Tito, personel Kepolisian dan TNI telah siap melakukan pengamanan dan mengantisipasi kedatangan massa ke MK. Bantuan personel dari daerah juga sudah disiagakan. "Personel daerah stand by sesuai kebutuhan dan perkiraan cepat intelijen kami lakukan setiap hari. Untuk melihat apakah ada gerakan massa".
Tito menegaskan, guna mengantisipasi terjadinya kembali aksi yang berujung kerusuhan pada 21 dan 22 Mei di depan Gedung Bawaslu, Polri melarang massa melakukan aksinya di depan MK. "Kami tak memperbolehkan menyampaikan aspirasi di depan MK," kata Tito.
Alasan Tito, larangan ini sesuai aturan Pasal 6 dalam UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penyampaian Pendapat. Tidak boleh ada aksi di depan MK karena menggangu jalan umum. Itu Jalan Medan Merdeka Barat yang merupakan jalan umum. Jika tetap ada unjuk rasa, Tito menjelaskan, massa akan ditahan di depan jalanan sekitar Monas dan Patung Kuda. "Kami fasilitasi depan IRTI dan sekitar Patung Kuda".
Pada akhir Mei 2019, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno melayangkan gugatan ke MK atas pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2019 yang diklaim banyak kecurangan. Mereka meminta MK mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebagai peserta Pilpres. MK punya waktu 14 hari kerja sejak registrasi untuk memproses gugatan itu.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan sebanyak 32 ribu personel gabungan TNI dan Polri akan diterjunkan untuk pengamanan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.
ANTARA