TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal melelang barang rampasan dari sejumlah kasus korupsi yang sudah inkracht, salah satunya adalah barang sitaan dari kasus eks Gubernur Jambi Zumi Zola berupa action figure. Selain itu, ada pula barang rampasan berupa alat elektronik dan perhiasan dari kasus lain.
Baca: KPK Lelang Barang Zumi Zola, Simak Barang Tawarannya
"Barang rampasan yang akan dilelang berupa barang elektronik, action figure, dan perhiasan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 13 Juni 2019.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Zumi Zola 6 tahun penjara karena terbukti memberikan suap kepada anggota DPRD Jambi dan menerima gratifikasi selama menjabat Gubernur Jambi. Menurut hakim, Zumi terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima US$ 177 ribu dolar dan Sin$ 100 ribu.
Duit gratifikasi itu ia gunakan untuk membeli keperluan pribadi, salah satunya miniatur mainan pahlawan super. Total ada 16 mainan superhero Marvel dan DC yang dibeli Zumi di Singapura pada periode 2016-2017 dengan harga Rp 52 juta dan Sin$ 6.150. Mainan itu menjadi bukti di persidangan lalu disita KPK setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
Febri mengatakan semua barang rampasan itu akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Lelang akan digelar pada Selasa, 25 Juni 2019 pukul 10.30 WIB. Pelaksanaan Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang dengan melakukan penawaran secara tertutup melalui internet (closed bidding) di alamat website www.lelang.go.id.
Informasi lelang dapat dilihat di website KPK: https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/982-pengumuman-lelang-eksekusi-bara 21ng-rampasan-kpk-12-juni-2019.
Baca: Jokowi Resmi Berhentikan Gubernur Jambi Zumi Zola
Febri mengatakan calon peserta lelang dapat melihat benda lelangan secara langsung di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta pada Senin, 24 Juni 2019 dimulai pukul 10.00.