TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat akan menggelar rapat dengan Kepolisian Republik Indonesia Rabu pekan depan, 19 Juni 2019. Salah satu yang akan dibahas dalam rapat itu ialah kerusuhan 22 Mei 2019. "Saya kira itu akan jadi bagian yang akan didalami oleh Komisi Tiga," kata Wakil Ketua Komisi Hukum Erma Suryani Ranik saat ditemui Tempo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2019.
Komisi Hukum terus memantau perkembangan kerusuhan 22 Mei. Aksi yang semula menolak hasil pemilihan presiden 2019 dan digelar di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat itu berujung ricuh.
Baca juga: Gerindra Tak Akan Telusuri Dugaan Fauka di Balik Kerusuhan 22 Mei
Polisi menyatakan hingga saat ini ada sembilan korban meninggal diduga perusuh. Polisi juga telah merilis sejumlah keterangan mengenai dugaan skenario dan aktor yang terlibat di balik kerusuhan.
Keterangan polisi ini dikecam sejumlah organisasi masyarakat sipil. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS misalnya, mendesak diungkapnya para korban dan penyebab kematiannya.
KontraS mempertanyakan klaim polisi bahwa tak ada peluru tajam yang digunakan aparat. Dari delapan yang diketahui ditembak, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur berusia 16, 17 dan 15 tahun. “Polri tidak menjelaskan proyektil yang ditemukan di tubuh korban dan TKP serta lokasi arah tembakan," kata peneliti KontraS Rivanlee Anandar.
Baca juga: Menengarai Preman yang Diduga Ada di Balik Kerusuhan 22 Mei
Erma mengakui informasi tentang dugaan penggunaan peluru tajam ini turut menjadi perhatian Komisi Hukum. Namun dia menolak menyebutkan tindak lanjut yang akan diminta Komisi Hukum terhadap kepolisian. "Kami akan menanyakan detail soal itu dalam rapat dengan Kapolri," ujarnya.
Politikus Partai Demokrat ini mendorong Kepolisian Republik Indonesia terbuka mengenai penanganan kerusuhan 22 Mei kepada Komisi Hukum. "Kalau terbuka kepada media mungkin ada hal-hal yang tidak boleh disampaikan. Tapi kalau dengan kami kan mitra."