TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan bahwa Habil Marati yang ditahan lantaran diduga penyandang dana rencana pembunuhan sejumlah pejabat, adalah petinggi partai di era Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dan Djan Faridz. Habil adalah bendahara umum di masa Suryadarma Ali.
"Ketika PPP berselisih secara internal, Pak Habil Marati tercatat sebagai wakil ketua umun kubu Djan Faridz," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2019. DPP PPP era Romahurmuziy pun pernah beberapa kali bertemu Habil.
Baca juga: Habil Marati: Jejaknya Terekam dari dunia Bisnis hingga Olahraga
Habil juga menjadi calon legislator PPP untuk Dewan Perwakilan Rakyat dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara, tetapi tak lolos. "Ketika ada islah (Habil) jadi caleg PPP untuk DPR RI dari dapil Sulawesi Tenggara tapi tidak lolos."
Kepolisian Republik Indonesia menetapkan Habil sebagai tersangka dalang pembunuhan berencana. Dia diduga memberikan uang sebesar Sin$ 15 ribu atau sekitar Rp 150 juta kepada Kivlan Zein. Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI AD ini kemudian memberikan uang itu kepada Iwan Kurniawan.
Dalam kesempatan berbeda, Habil juga ditengarai memberikan uang sebesar Rp 60 juta kepada Iwan. Polisi menyangka duit itu digunakan untuk membeli senjata api yang akan digunakan untuk menembak sejumlah pejabat: Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto; Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan; Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian; Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal Budi Gunawan; Staf Khusus Presiden bidang Intelijen Gories Mere, dan Direktur Eksekutif Lembaga Survei Charta Politika Yunarto Wijaya.
"Sedari mudanya beliau memang pengusaha." Partai akan menerapkan asas praduga tak bersalah sembari menunggu proses hukum Habil.
Baca juga: Pimpinan PPP Belum Berhasil Menghubungi Habil Marati
Sebelumnya, Arsul mengatakan partainya menyerahkan penyelesaian kasus kepada aparat. "Siapa saja termasuk kader PPP yang diduga melakukan pidana silakan diselidik dan disidik, dilakukan proses hukum," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2019.
Adapun penasehat hukum Habil, Sugito Atmo Prawiro membantah kliennya terlibat dalam rencana pembunuhan berencana. Sugito mengatakan Habil Marati memberikan uang kepada Iwan untuk menggelar diskusi bertema Pancasila dan antikomunisme. "Tak ada relevansi aktivitas Pak Habil dengan isu penembakan sejumlah pejabat," kata Sugito dikutip dari Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019. Menurut dia, Habil membantah jika disebut sebagai donatur pembelian senjata.