Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Habil Marati: Jejaknya Terekam dari dunia Bisnis hingga Olahraga

Reporter

image-gnews
Habil Marati. TEMPO/Imam Sukamto
Habil Marati. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sosok Habil Marati tengah menjadi sorotan. Dia menjadi tersangka karena diduga menjadi penyandang dana bagi mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zein dalam merencanakan pembunuhan 4 tokoh nasional.

Baca juga: PPP Persilakan Polisi Proses Hukum Habil Marati

 

Habil diduga memberikan uang sejumlah SGD 15.000 kepada Kivlan untuk pembelian senjata api. "Tersangka HM berperan memberikan uang. Uang yang diterima tersangka KZ (Kivlan Zen) berasal dari HM, maksud dan tujuannya adalah untuk pembelian senjata api," kata Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di kantor Kemenko Polhukam, kemarin.

Sosok Habil Marati terekam cukup panjang dalam berbagai peristiwa di tanah air. Jejak-kiprahnya tercetak di lingkungan bisnis, politik, hingga dunia sepak bola.(ki-ka) Dewi Ahyani, Sukri Fadholi, Abraham Lunggana, Usammah Hisyam, Anwar Sanusi, Habil Marati, Rudiman dan Alifuddin menggagas Majelis Penyelamat Partai Persatuan Pembangunan (MP-PPP) di Grand Sahid Hotel, Jakarta, 11 Mei 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

Penelusuran Tempo, pria usia 57 tahun asal Sulawesi Tenggara itu merupakan politikus yang kerap berseberangan sikap dengan kebijakan partainya. Habil pernah hampir dipecat dan tidak diakui sebagai anggota Fraksi PPP pada tahun 2000. Namun, dengan sejumlah aset yang dimilikinya, karir politik Habil justru kian moncer. Di PPP, dia menjadi Bendahara Umum. Tapi di Senayan, dia berhenti sampai 2004 dan, pada Pemilu 2019, dia kembali gagal meraih kursi. 

Lalu dari mana asal aset Habil?
Kepada sebuah media, dia pernah bercerita tentang kehidupannya yang sulit semasa kuliah, sampai pernah mengamen di Malioboro, Yogyakarta. Dia mengaku juga pernah menjadi kuli panggul di Stasiun Jatinegara hingga jadi tukang cuci piring di restoran ayam goreng Suharti. 

Setelah lulus, dia meniti karir dengan bekerja di sebuah perusahaan HPH di Kalimantan. Sepanjang dekade 1990-an, Habil mengaku pernah mempelajari reaktor kimia di Leipzig di Jerman, Austria, serta Houston dan Atlanta di AS. 

Pengalaman itulah yang mendorongnya berbisnis di sektor kimia. Ia memiliki pabrik di Indramayu lewat PT Batavindo Krida Nusa. Habil juga memimpin sejumlah perusahaan lain, seperti PT Galaxy Pasific Evalindo, PT Makassar Perrosal Global, PT Satomer Asri Fiberindo, PT Industry Kakao Utama, dan PT Agra Post Lava. 

Sukses berbisnis, Habil terjun ke dunia politik. Saat menjadi anggota Komisi Keuangan dan Perbankan, namanya pernah disebut ikut kecipratan dana dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 250 juta. Dia pernah diperiksa KPK, tapi masih sebatas saksi.

Di luar politik, Habil Marati aktif di organisasi olahraga. Dia pernah menjabat Manajer Timnas Indonesia hingga dipecat PSSI pada 4 Desember 2012. Sebelumnya, dia pernah mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PSSI. Dua bulan setelah dipecat PSSI, Habil membeli saham Persibo Bojonegoro senilai Rp 10 miliar pada 6 Februari 2013. 

Setelah dipecat PSSI, nama Habil Marati nyaris tak pernah muncul dalam pemberitaan sampai dia terjerat kasus ini. Dugaan keterlibatan Habil Marati terungkap dalam penelusuran Majalah Tempo ihwal aktor-aktor yang ada di balik kerusuhan 22 Mei lalu. Dalam terbitan majalah itu edisi 10 Juni, Habil disebut pernah memberikan uang sebesar Rp 60 juta kepada Iwan Kurniawan.

"Pak Habil hanya bilang, 'Demi bangsa dan negara. Semangat!'," ujar Iwan, dikutip dari Majalah Tempo. Menurut dia, pertemuan dengan Habil tak menyinggung soal rencana eksekusi pejabat.

Kuasa hukum Habil, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan uang yang diberikan kepada Iwan merupakan sumbangan Habil untuk menggelar diskusi bertema Pancasila dan antikomunisme.

"Tak ada relevansi aktivitas Pak Habil dengan isu penembakan sejumlah pejabat," kata Sugito. Menurut dia, Habil membantah jika disebut sebagai donatur pembelian senjata. 

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, partainya sudah mencoba menghubungi Habil melalui nomor telepon yang mereka miliki, tetapi belum tersambung. Namun kata dia, pada prinsipnya PPP menyerahkan proses hukum kepada aparat. "Siapa saja termasuk kader PPP yang diduga melakukan suatu perbuatan pidana ya silahkan diselidik dan disidik, dilakukan proses hukum," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2019.

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tiga Kelompok Relawan Anies Baswedan Luncurkan Sekber KIB

1 Februari 2023

Ketua Umum Kornas Go Anies, Sirajuddin Abdul Wahab (kiri) bersama Ketua Umum Kornas Forum Ka'bah Membangun Habil Marati (tengah) dan Ketua Umum Kornas Anies Amanat Indonesia Sahrin Hamid berjabat tangan saat peluncuran Sekretariat Bersama Kuning Ijo Biru (KIB) di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Desember 2023. Sekber KIB diluncurkan sebagai pergerakan bersama relawan dalam menggalang dukungan untuk Anies Baswedan yang telah diusung Partai Nasdem sebagai calon presiden pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Tiga Kelompok Relawan Anies Baswedan Luncurkan Sekber KIB

Tiga kelompok relawan bakal calon presiden Anies Baswedan meluncurkan Sekretariat Bersama Kuning Ijo Biru (KIB).


Habil Marati Klaim 20 Juta Suara PPP ke Anies, Arsul Sani: Terjangkit Waham Kebesaran

20 November 2022

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani saat memberikan keterangan pers terkait pemberhentian Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa di Nusantara 3, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 September 2022. Arsul Sani mengatakan bahwa pemberhentian Suharso Monoarfa dari Ketua Umum DPP PPP merupakan bentuk dari reorganisasi partai. TEMPO/M Taufan Rengganis
Habil Marati Klaim 20 Juta Suara PPP ke Anies, Arsul Sani: Terjangkit Waham Kebesaran

Menurut Arsul Sani, suara yang didapat PPP tak pernah sampai 20 Juta seperti klaim Habil Marati.


Ketua FKM Habil Marati Klaim 20 Juta Suara PPP akan Pilih Anies di Pilpres 2024

19 November 2022

Gestur terdakwa Habil Marati usai mengikuti sidang putusan kasus senjata api ilegal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020. Jaksa sebelumnya mendakwa Habil sebagai penyandang dana untuk pembelian empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam ilegal. ANTARA/Puspa Perwitasari
Ketua FKM Habil Marati Klaim 20 Juta Suara PPP akan Pilih Anies di Pilpres 2024

Klaim 20 juta suara PPP akan memilih Anies Baswedan tampaknya terlalu muluk. Suara PPP di Pemilu 2019 hanya sekitar 6 juta.


Hakim Tak Kunjung Datang, Kivlan Zen Batuk: Alarm Saya Tidak Kuat

5 Februari 2020

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, saat menunggu menjadi saksi terdakwa Azwarni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 Februari 2020. TEMPO/Lani Diana
Hakim Tak Kunjung Datang, Kivlan Zen Batuk: Alarm Saya Tidak Kuat

Kivlan Zen batal bersaksi untuk pengawalnya Azwarni, yang menjadi terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, karena majelis hakim yang tak muncul.


Habil Marati Divonis Bersalah, Kivlan Zen Bela Sahabatnya

29 Januari 2020

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana
Habil Marati Divonis Bersalah, Kivlan Zen Bela Sahabatnya

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen menyebut vonis bersalah Habil Marati terlalu dipaksakan.


Habil Marati Bantah Dekat dengan Orang Suruhan Kivlan Zen

28 Januari 2020

Terdakwa Habil Marati berjabat tangan dengan jaksa penuntut umum usai mengikuti sidang putusan kasus senjata api ilegal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020. Hakim ketua, Saifudin Zuhri memaparkan hal yang memberatkan adalah Habil tidak mengakui perbuatannya. ANTARA/Puspa Perwitasari
Habil Marati Bantah Dekat dengan Orang Suruhan Kivlan Zen

Terpidana kasus senjata api ilegal Habil Marati tak terima disebut oleh hakim punya keterikatan kuat dengan orang suruhan Kivlan Zen.


2 Alasan Hakim Vonis Habil Marati Bersalah Bantu Kivlan Zen

28 Januari 2020

Terdakwa penyandang dana pembelian senjata api ilegal Habil Marati menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 3 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
2 Alasan Hakim Vonis Habil Marati Bersalah Bantu Kivlan Zen

Habil Marati memberikan uang Rp 50 juta kepada orang suruhan Kivlan Zen disertai pesan yang menunjukkan keterikatan kuat di antara ketiganya.


Tak Terima Vonis Hakim, Habil Marati: Ini Soal Harga Diri, Men

28 Januari 2020

Gestur terdakwa Habil Marati usai mengikuti sidang putusan kasus senjata api ilegal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020. Habil disebut memberikan uang dua kali. Pertama, 15 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 151,5 juta pada 9 Februari 2019. Kedua, uang operasional Rp 50 juta pada Maret 2019. ANTARA/Puspa Perwitasari
Tak Terima Vonis Hakim, Habil Marati: Ini Soal Harga Diri, Men

Habil Marati menilai hakim tak bisa membuktikan bahwa dirinya telah membantu Kivlan Zen membeli senjata api ilegal dengan menjadi penyandang dana.


Divonis 1 Tahun Usai Bantu Kivlan Zen, Habil Marati Bilang Begini

27 Januari 2020

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Januari 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 1 Tahun Usai Bantu Kivlan Zen, Habil Marati Bilang Begini

Terpidana kepemilikan senjata api ilegal, Habil Marati, menilai majelis hakim tak mempertimbangkan kesaksian Kivlan Zen dalam fakta persidangan.


Kasus Senjata Api, Habil Marati Divonis Bersalah Bantu Kivlan Zen

27 Januari 2020

Terdakwa penyandang dana pembelian senjata api ilegal Habil Marati (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 3 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kasus Senjata Api, Habil Marati Divonis Bersalah Bantu Kivlan Zen

Majelis hakim memvonis Habil Marati bersalah karena membantu Kivlan Zen menyediakan dana untuk pembelian senjata api ilegal.