Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Juga Dalami Keterlibatan Habil Marati

Reporter

image-gnews
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Muhammad Iqbal (kedua kanan) bersama jajaran kepolisian dan TNI memberikan keterangan pers terkait kasus kerusuhan yang terjadi di depan Gedung Bawaslu pada 21-22 Mei di Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Muhammad Iqbal (kedua kanan) bersama jajaran kepolisian dan TNI memberikan keterangan pers terkait kasus kerusuhan yang terjadi di depan Gedung Bawaslu pada 21-22 Mei di Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan kepolisian sedang mendalami dalang di balik pembelian senjata api ilegal, dan perencanaan pembunuhan tokoh nasional. Sejauh ini menurut keterangan tersangka yang didapatkan polisi, mereka baru menyebut nama Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein, dan politikus Partai Persatuan Pembangunan, Habil Marati.

Baca juga: Pimpinan PPP Belum Berhasil Menghubungi Habil Marati

 “Penyidik sedang mendalami itu. Sepertinya pertanyaannya menggiring ke inti dalangnya. (Tapi) perlu waktu perlu proses untuk alur tersebut,” ujar Iqbal kepada wartawan dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa 11 Juni 2019.

Iqbal menyebut sejauh ini sudah ada petunjuk dan alat bukti yang mereka miliki. Menurutnya sudah ada keterkaitan antara tersangka ke tokoh-tokoh lainya. “Ada beberapa keterangan dari tersangka bahwa mereka disurh si A disuruh B dari daerah mana,  dari A B C D sudah ada. Tapi belum waktunya saat ini kami sampaikan.”Manajer Timnas Senior Sepakbola Indonesia Habil Marati. ANTARA/Yudhi Mahatma

Iqbal pun membeberkan beberapa pengakuan tersangka. Salah satunya Iwan asal Bogor. Dalam video pengakuan, Iwan mengatakan pada bulan Maret Kivlan Zen mengajaknya bertemu di Masjid Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pada pertemuan itu ia diberikan uang sejumlah Sin$ 15.000, yang ia tukarkan langsung di money changer menjadi Rp 150 juta.

Uang tersebut, menurut Iwan, diberikan Kivlan untuk pembelian empat senjata api. Dua senjata laras pendek, dan dua senjata laras panjang. “Saya domisili Binong, Bogor, saya diamankan polisi terkait ujaran kebencian. kepemilikan senjata api, dan ada kaitannya senior saya yakni Mayor Jenderal Kivlan Zen,” ucap dia.

Video selanjutnya berisi pengakuan Tajudin, yang mengaku diperintahkan oleh Kivlan Zen untuk mengeksekusi Menko Polhukam Wiranto, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelejen Nasional Budi Gunawan, Staff Khusus Presiden Bidang Intelejen dan Keamanan Gories Mere. “Saya mendapat perintah dari Mayjen Purn Kivlan Zen melalui Haji Kurniawan alias Iwan utk menjadi eksekutor,” tutur  dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Satu video lain berisi pengakuan seseorang bernama Irfansyah. Ia mengaku bertemu dengan Kivlan Zen di masjid Pondok Indah, dua hari sehabis pemilu. Irfansyah mengatakan dirinya diperintahkan untuk mengeksekusi Direktur Eksekutif lembaga survei Charta Politica, Yunarto Wijaya. “Pak Kivlan mengeluarkan handphone menunjukkan alamat serta foto Pak Yunarto direktur lembaga quick count,” kata dia.

Kuasa hukum Mayor Jenderal (Purnawirawan) Kivlan Zen, Muhammad Yuntri, mengatakan kliennya menyanggah keterangan para tersangka perencanaan pembunuhan tokoh nasional. Menurut dia keterangan para tersangka berbeda dengan cerita versi Kivlan. “Kivlan secara fakta membantah tegas dengan cerita yang berbeda,” tulis Yuntri dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa 11 Juni 2019.

Sekitar tiga bukan lalu, kata Yuntri, Iwan pernah dimintai tolong Kivlan untuk menggelar kegiatan demonstrasi anti-PKI dalam momentum peringatan hari Surat Perintah 11 Maret (Supersemar). Setelah kliennya memberikan dukungan sejumlah dana, tiba-tiba Iwan memberitahu Kivlan bahwa ada rencana pembunuhan terhadap eks Kepala Staf Kostrad itu oleh para empat petinggi negara melalui Badan Intelijen Negara. “Maka untuk mengantisipasinya, Iwan mendapat tugas melindungi Kivlan dan dipekerjakanlah sebagai sopir pribadi kemana-mana.”

Soal kepemilikan denjata api, kata Yantri, tidak pernah ada transaksi yang melibatkan Kivlan. Maka tuduhan yang kini dijadikan dasar polisi untuk menjerat Kivlan sebagai tersangka dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 tentang kepemilikan senjata api ilegal, ia sebut tidak berdasar.

Pengacara Habil Marati, Sugito Atmo, juga membantah keterlibatan kilennya. “Tak ada relevansi aktivitas pak Habil dengan isu penembakan sejumlah pejabat,” kata dia.

FIKRI ARIGI | AVIT HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tiga Kelompok Relawan Anies Baswedan Luncurkan Sekber KIB

1 Februari 2023

Ketua Umum Kornas Go Anies, Sirajuddin Abdul Wahab (kiri) bersama Ketua Umum Kornas Forum Ka'bah Membangun Habil Marati (tengah) dan Ketua Umum Kornas Anies Amanat Indonesia Sahrin Hamid berjabat tangan saat peluncuran Sekretariat Bersama Kuning Ijo Biru (KIB) di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Desember 2023. Sekber KIB diluncurkan sebagai pergerakan bersama relawan dalam menggalang dukungan untuk Anies Baswedan yang telah diusung Partai Nasdem sebagai calon presiden pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Tiga Kelompok Relawan Anies Baswedan Luncurkan Sekber KIB

Tiga kelompok relawan bakal calon presiden Anies Baswedan meluncurkan Sekretariat Bersama Kuning Ijo Biru (KIB).


Habil Marati Klaim 20 Juta Suara PPP ke Anies, Arsul Sani: Terjangkit Waham Kebesaran

20 November 2022

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani saat memberikan keterangan pers terkait pemberhentian Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa di Nusantara 3, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 September 2022. Arsul Sani mengatakan bahwa pemberhentian Suharso Monoarfa dari Ketua Umum DPP PPP merupakan bentuk dari reorganisasi partai. TEMPO/M Taufan Rengganis
Habil Marati Klaim 20 Juta Suara PPP ke Anies, Arsul Sani: Terjangkit Waham Kebesaran

Menurut Arsul Sani, suara yang didapat PPP tak pernah sampai 20 Juta seperti klaim Habil Marati.


Ketua FKM Habil Marati Klaim 20 Juta Suara PPP akan Pilih Anies di Pilpres 2024

19 November 2022

Gestur terdakwa Habil Marati usai mengikuti sidang putusan kasus senjata api ilegal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020. Jaksa sebelumnya mendakwa Habil sebagai penyandang dana untuk pembelian empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam ilegal. ANTARA/Puspa Perwitasari
Ketua FKM Habil Marati Klaim 20 Juta Suara PPP akan Pilih Anies di Pilpres 2024

Klaim 20 juta suara PPP akan memilih Anies Baswedan tampaknya terlalu muluk. Suara PPP di Pemilu 2019 hanya sekitar 6 juta.


Vonis 4 Bulan untuk Kivlan Zen, Jaksa Belum Putuskan Akan Banding

24 September 2021

Peluncuran dan bedah buku
Vonis 4 Bulan untuk Kivlan Zen, Jaksa Belum Putuskan Akan Banding

Jaksa belum memutuskan apakah akan banding atau tidak atas putusan hakim kepada Kivlan Zen. Mereka akan melapor secara berjenjang terlebih dulu.


Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 hari dalam Kasus Senjata Api Ilegal

24 September 2021

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen keluar pengadilan usai memberikan kesaksian dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 hari dalam Kasus Senjata Api Ilegal

Mayjen Kivlan Zen diputus bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia divonis 4 bulan 15 hari penjara.


Luncurkan Buku Otobiografi, Kivlan Zen: Fitnah Jadi Langgananku

5 Oktober 2020

Peluncuran dan bedah buku
Luncurkan Buku Otobiografi, Kivlan Zen: Fitnah Jadi Langgananku

Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen meluncurkan buku otobiografi yang berjudul "Kivlan Zen: Personal Memoranda. Dari Fitnah ke Fitnah".


Terpopuler Metro: Gugatan Kivlan Zen, Keluhan Belajar Online

23 Juli 2020

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2020. ANTARA/Muhammad Adimaja
Terpopuler Metro: Gugatan Kivlan Zen, Keluhan Belajar Online

Berita terpopuler Metro pada Rabu, 22 Juli 2020 antara lain tentang gugatan Kivlan Zen dan orang tua di Depok yang mengeluhkan sistem belajar online.


MK Tolak Gugatan Kivlan Zen, Hakim: Alasan Tidak Dipahami

22 Juli 2020

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen saat bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. Di tengah sidang, Kivlan meminta istirahat. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
MK Tolak Gugatan Kivlan Zen, Hakim: Alasan Tidak Dipahami

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian UU Darurat tentang Senjata Api yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.


Gugatan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi Disidangkan Pekan Depan

7 Mei 2020

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, saat menunggu menjadi saksi terdakwa Azwarni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 Februari 2020. TEMPO/Lani Diana
Gugatan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi Disidangkan Pekan Depan

Sidang pengujian UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api yang diajukan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi bakal digelar Rabu depan.


Sidang Senjata Api Ilegal: Hakim Tolak Eksepsi Kivlan Zen

5 Mei 2020

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen keluar pengadilan usai memberikan kesaksian dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Sidang Senjata Api Ilegal: Hakim Tolak Eksepsi Kivlan Zen

Sidang perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen berlanjut setelah tertunda hampir tiga bulan.