Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Kivlan Zen Sebut Justru Kliennya yang Terancam Dibunuh

Reporter

image-gnews
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar serta dugaan penyebaraan berita bohong (hoaks).  TEMPO/M Taufan Rengganis
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar serta dugaan penyebaraan berita bohong (hoaks). TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Kuasa hukum Mayor Jenderal (Purnawirawan) Kivlan Zen, Muhammad Yuntri, mengatakan kliennya menyanggah keterangan para tersangka perencanaan pembunuhan tokoh nasional. Sebelumnya dalam video pengakuan tiga tersangka perencanaan pembunuhan tokoh pejabat, yakni Tajudin, Irfansyah dan Iwan, yang diputar polisi di Kementerian Polhukam, disebutkan bahwa Kivlanlah yang menyuruh mereka menghabisi Wiranto, Luhut Panjaitan, Budi Gunawan dan Gories Mere.

Namun menurut Yuntri, keterangan para tersangka berbeda dengan cerita versi Kivlan. “Kivlan secara fakta membantah tegas dengan cerita yang berbeda,” tulis Yuntri dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa 11 Juni 2019.

Baca Juga: Polisi Dalami Keterlibatan Kivlan Zen di Kasus Rencana Pembunuhan

Sekitar tiga bukan lalu, kata Yuntri, Iwan pernah dimintai tolong Kivlan untuk menggelar kegiatan demonstrasi anti-PKI dalam momentum peringatan hari Surat Perintah 11 Maret (Supersemar). Setelah kliennya memberikan dukungan sejumlah dana, tiba-tiba Iwan memberitahu Kivlan bahwa ada rencana pembunuhan terhadap eks Kepala Staf Kostrad itu oleh para empat petinggi negara melalui Badan Intelijen Negara. “Maka untuk mengantisipasinya, Iwan mendapat tugas melindungi Kivlan dan dipekerjakanlah sebagai sopir pribadi kemana-mana,” tuturnya.

Soal kepemilikan denjata api, kata Yantri, tidak pernah ada transaksi yang melibatkan Kivlan. Maka tuduhan yang kini dijadikan dasar polisi untuk menjerat Kivlan sebagai tersangka dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 tentang kepemilikan senjata api ilegal, ia sebut tidak berdasar.

Yuntri mengatakan tudingan tersebut semestinya dibuktikan dengan transaksi antara si pembeli atau penjual senjata api dan spesifikasi barang buktinya. Kalau tidak ada kaitannya dengan Kivlan, ia meminta agar purnawirawan jenderal bintang dua itu segera dibebaskan.

Yuntri heran Iwan dan beberapa orang lainnya yang kini ditahan dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal  sama sekali tidak bisa dibesuk. Ia curiga saat pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mereka di bawah tekanan sehingga fakta berubah menjadi opini. “Kemudian dipakai polisi untuk menjustifikasi konpres (konferensi pers) oleh Kapolri bersama Menkopolhukam beberapa hari lalu di kantor Kemenkopolhukam,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Selasa siang polisi membeberka video pengakuan dari para tersangka. Video pertama berisi pengakuan dari Iwan. Dalam video itu ia mengatakan pada bulan Maret Kivlan Zen mengajaknya bertemu di Masjid Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pada pertemuan itu ia diberikan uang sejumlah Sin$ 15.000, yang ia tukarkan langsung di money changer menjadi Rp 150 juta.

Uang tersebut, menurut Iwan, diberikan Kivlan untuk pembelian empat senjata api. Dua senjata laras pendek, dan dua senjata laras panjang. “Saya domisili Binong, Bogor, saya diamankan polisi terkait ujaran kebencian, kepemilikan senjata api, dan ada kaitannya senior saya yakni Mayor Jenderal Kivlan Zen,” ucap dia.

Video selanjutnya berisi pengakuan Tajudin, yang mengaku diperintahkan oleh Kivlan Zen untuk mengeksekusi Menko Polhukam Wiranto, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelejen Negara Budi Gunawan, Staf Khusus Presiden Bidang Intelejen dan Keamanan Gories Mere. “Saya mendapat perntah dari Mayjen Purn Kivlan Zen melalui Kurniawan alias Iwan untuk menjadi eksekutor,” tuturnya.

Simak Juga: Polisi Buka Video Pengakuan Pelaku Perencanaan Pembunuhan Tokoh

Satu video lain berisi pengakuan seseorang bernama Irfansyah. Ia mengaku bertemu dengan Kivlan Zen di masjid Pondok Indah, dua hari sehabis pemilu. Irfansyah mengatakan dirinya diperintahkan untuk mengeksekusi Direktur Eksekutif lembaga survei Charta Politica, Yunarto Wijaya.

"Pak Kivlan Zen berkata kepada saya coba kamu cek alamat ini kamu foto dan videokan nanti saya kasih uang operasional Rp 5 juta, cukuplah untuk bensin dan makan," ucap Irfansyah dalam video. "Kalau kamu berhasil eksekusi, nanti saya jamin anak dan istrinya bisa liburan ke mana pun."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Vonis 4 Bulan untuk Kivlan Zen, Jaksa Belum Putuskan Akan Banding

24 September 2021

Peluncuran dan bedah buku
Vonis 4 Bulan untuk Kivlan Zen, Jaksa Belum Putuskan Akan Banding

Jaksa belum memutuskan apakah akan banding atau tidak atas putusan hakim kepada Kivlan Zen. Mereka akan melapor secara berjenjang terlebih dulu.


Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 hari dalam Kasus Senjata Api Ilegal

24 September 2021

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen keluar pengadilan usai memberikan kesaksian dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 hari dalam Kasus Senjata Api Ilegal

Mayjen Kivlan Zen diputus bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia divonis 4 bulan 15 hari penjara.


Luncurkan Buku Otobiografi, Kivlan Zen: Fitnah Jadi Langgananku

5 Oktober 2020

Peluncuran dan bedah buku
Luncurkan Buku Otobiografi, Kivlan Zen: Fitnah Jadi Langgananku

Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen meluncurkan buku otobiografi yang berjudul "Kivlan Zen: Personal Memoranda. Dari Fitnah ke Fitnah".


Terpopuler Metro: Gugatan Kivlan Zen, Keluhan Belajar Online

23 Juli 2020

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2020. ANTARA/Muhammad Adimaja
Terpopuler Metro: Gugatan Kivlan Zen, Keluhan Belajar Online

Berita terpopuler Metro pada Rabu, 22 Juli 2020 antara lain tentang gugatan Kivlan Zen dan orang tua di Depok yang mengeluhkan sistem belajar online.


MK Tolak Gugatan Kivlan Zen, Hakim: Alasan Tidak Dipahami

22 Juli 2020

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen saat bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. Di tengah sidang, Kivlan meminta istirahat. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
MK Tolak Gugatan Kivlan Zen, Hakim: Alasan Tidak Dipahami

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian UU Darurat tentang Senjata Api yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.


Gugatan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi Disidangkan Pekan Depan

7 Mei 2020

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, saat menunggu menjadi saksi terdakwa Azwarni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 Februari 2020. TEMPO/Lani Diana
Gugatan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi Disidangkan Pekan Depan

Sidang pengujian UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api yang diajukan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi bakal digelar Rabu depan.


Sidang Senjata Api Ilegal: Hakim Tolak Eksepsi Kivlan Zen

5 Mei 2020

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen keluar pengadilan usai memberikan kesaksian dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Sidang Senjata Api Ilegal: Hakim Tolak Eksepsi Kivlan Zen

Sidang perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen berlanjut setelah tertunda hampir tiga bulan.


Molor 3 Bulan, Kivlan Zen Jalani Sidang Putusan Sela di PN Jakpus

5 Mei 2020

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, saat menunggu menjadi saksi terdakwa Azwarni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 Februari 2020. TEMPO/Lani Diana
Molor 3 Bulan, Kivlan Zen Jalani Sidang Putusan Sela di PN Jakpus

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, menjalani sidang lanjutan hari ini.


Sengketa Lahan, Pengembang GCC Komentari Kehadiran Kivlan Zen

21 Februari 2020

Suasana perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Senin, 27 Januari 2020. Sekitar 3.000 unit rumah dan ruko yang ada di perumahan ini dikabarkan akan dieksekusi dalam waktu dekat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sengketa Lahan, Pengembang GCC Komentari Kehadiran Kivlan Zen

Pengembang Green Citayam City menyebut Kivlan Zen sebagai salah satu pemilik saham di PT Tjitajam.


Kivlan Zen Masuk Rumah Sakit, Sidang Putusan Sela Ditunda

19 Februari 2020

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen keluar pengadilan usai memberikan kesaksian dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Kivlan Zen Masuk Rumah Sakit, Sidang Putusan Sela Ditunda

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, tak menghadiri sidang pembacaan putusan sela. Ia menjalani perawatan di rumah sakit