Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW Tuntut PN Tangerang Tolak Gugatan Perdata Sjamsul Nursalim

Reporter

image-gnews
Sjamsul Nursalim dan Istri Mangkir Lagi
Sjamsul Nursalim dan Istri Mangkir Lagi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut agar Pengadilan Negeri Tangerang tidak menerima permohonan gugatan perdata yang dilayangkan oleh Sjamsul Nursalim

Baca juga: KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istri Tersangka Korupsi BLBI

"Kami menuntut agar pengadilan tidak menerima permohonan gugatan perdata yang dilayangkan oleh Sjamsul Nursalim," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui siaran pers, Selasa, 12 Juni 2019.

Sjamsul adalah tersangka dalam perkara korupsi pemenuhan kewajiban obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sjamsul dan Itjih S. Nursalim (isteri) sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada 11 Juni 2019.

Sjamsul lalu melayangkan gugatan perdata terhadai auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara, serta kelembagaan BPK sebagai instansi, yang menerbitkan laporan hasil audit investigatif terhadap perkara ini. Melalui kuasa hukumnya, dia menduga BPK tidak berpegangan pada prinsip objektif, independen, dan tidak memuhi standar pemeriksanaan audit sebagaimana mestinya. 

ICW melihat, pasal yang disangkakan kepada Sjamsul dan Itjih tersebut mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara. "Sederhananya, jika unsur tersebut dibatalkan oleh pengadilan maka BPK akan menghitung ulang dan diduga akan memakan waktu yang cukup lama. Tentu hal ini dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh Nursalim agar terlepas dari jerat hukum KPK," kata Kurnia.

Ada lima alasan, menurut ICW, bahwa gugatan perdata Sjamsul salah alamat. Pertama, audit BPK yang dilakukan pada tahun 2017 lalu telah dibenarkan oleh hakim pada persidangan dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung. Pada saat pembacaan putusan, Tumenggung secara sah dan meyakinkan telah terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun karena menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Nursalim. S

Selain itu, dalam putusan tersebut telah spesifik menyebutkan nama pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana, yakni Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, dan Dorodjatun.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal berdasarkan Legal Due Dilligence dan Financial Due Dilligence yang sebelumnya dilakukan diketahui aset berupa piutang BDNI kepada petambak udang Dipasena sebesar Rp 4,8 triliun terdapat misrepresentasi. Sehingga tidak layak dijadikan jaminan untuk melunasi hutang Nursalim kepada negara.

Bahkan untuk memperkuat dalil diatas, pada tahun 2007 lalu aset tersebut setelah dilelang negara ternyata hanya bernilai Rp 220 milyar. "Sehingga atas dasar itu Nursalim diduga diuntungkan sebesar Rp 4,58 triliun atas penerbitan SKL," ucap Kurnia.

Kedua, audit BPK dengan jenis pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau investigatif tidak membutuhkan tanggapan dari pihak yang diperiksa. Dalam beberapa pernyataan, kuasa hukum Nursalim menyebutkan audit yang dilakukan BPK tidak sah karena belum melampirkan tanggapan dari pihak yang diperiksa. Tentu ini pendapat yang keliru, karena dalam aturan internal BPK (PSP-300 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan) menyebutkan bahwa untuk pemeriksaan investigatif tidak perlu tanggapan dari pihak yang diperiksa. 

Ketiga, audit yang dilakukan oleh BPK dilakukan atas permintaan KPK dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI pada tahun 2004. 

"Hal ini merupakan bagian dari kewenangan sekaligus kewajiban KPK," kata Kurnia. Lebih lanjut, audit BPK yang dilakukan pada tahun 2002, 2006, dan 2017 tidak bisa disamakan. Sebab pada prinsipnya ruang lingkup audit berbeda satu sama lain. 

Terakhir, seorang ahli yang memberikan kesaksian di muka persidangan tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata atas keterangan yang disampaikan. Hal ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) United Convention Against Corruption yang telah diratifikasi dalam UU No 7 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa seorang ahli harus mendapat perlindungan dari negara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

12 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

15 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

16 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?


Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

19 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?


Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

20 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.


Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

21 hari lalu

Tersangka eks Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.


Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

22 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT


ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

22 hari lalu

Ilustrasi Gedung KPK
ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

Peneliti ICW Kurni Ramadhana mengatakan rencana KPK bubar lalu gabung Ombudsman bukan isapan jempol, sudah dibahas di Bappenas.


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

26 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan