TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyiapkan dakwaan dan berkas-berkas penyidikan Sofyan Basir, tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Sofyan Basir Punya Harta Ccapai Rp 106 Miliar
"KPK telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap terkait kontrak kerjasama PLTU Riau-1 dengan tersangka SFB, Dirut PLN. Dalam waktu dekat akan disiapkan dakwaan dan berkas-berkas untuk proses lebih lanjut persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui siaran pers, Selasa, 12 Juni 2019.
Penyidik, kata Febri, sebelumnya telah menyerahkan tersangka, Sofyan Basir, dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga proses hukum berikutnya berada pada lingkup kewenangan JPU KPK.
Lebih lanjut, Febri menuturkan, dalam proses penyidikan terhadap Sofyan Basir, telah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 74 orang saksi dari berbagai unsur. "Kami periksa Menteri ESDM, pejabat di PT PLN dan anak perusahaan, pihak PT. Samantaka Batubara, anggota DPR, mantan pengurus Partai Golkar, dan pihak swasta," ujar Febri.
Dalam perkara ini, KPK menyangka Sofyan membantu Wakil Ketua Komisi Energi DPR, Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resource Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.
Selain itu, KPK juga menyangka Sofyan Basir menerima janji atau hadiah dengan bagian yang sama besar dengan yang diterima Eni Saragih.