TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. "Mengadili meyakini terdakwa Karen Agustiawan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Emilia Djaja Subagia saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada Senin, 10 Juni 2019.
Baca juga: Baca Pleidoi, Karen Agustiawan: Siapa Sponsor Utama Kasus Saya?
Karen adalah terdakwa dalam perkara korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia. Hakim menyatakan Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok BMG di Australia pada 2009. Ia dianggap melakukan investasi tanpa pembahasan dan kajian terlebih dahulu, serta tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina.
Atas perbuatannya, Karen dianggap telah merugikan negara Rp 568 miliar dan memperkaya Roc Oil Company Australia. Karen juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama Direktur Keuangan Pertamina Federick ST Siahaan; Manager Merger dan Akusisi Pertamina Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan.
Frederick dan Bayu divonis 8 tahun di pengadilan tingkat pertama, sementara Genades masih berstatus tersangka.
Putusan hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Karen dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar ganti rugi Rp 284 miliar.
Karen mengajukan banding atas putusan tersebut. "Innalillahi, Allahu Akbar saya banding," kata dia usai mendengar putusan hakim.