Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Miras di Berbagai Daerah

image-gnews
Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Miras di Berbagai Daerah
Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Miras di Berbagai Daerah
Iklan

INFO NASIONAL – Komitmen Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok dan minuman keras ilegal semakin serius. Hal itu ditunjukan dengan berbagai penindakan yang telah dilakukan di berbagai daerah.

Kali ini, Bea Cukai wilayah Sumatera Utara dan Bea Cukai Pekanbaru berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal. Sedangkan Bea Cukai Malang berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras ilegal.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, menyatakan bahwa dari penindakan yang dilakukan Bea Cukai wilayah Sumatera Utara, telah berhasil diamankan 8,28 juta batang rokok ilegal. Jumlah tersebut diperoleh dari dua kali penindakan. Penindakan pertama dilakukan pada 23 Mei 2019, di mana petugas menegah sebuah truk dari Jawa Tengah bermuatan 7.200.000 batang rokok ilegal yang dikemas ke dalam 450 box. Sementara itu, dari penindakan kedua, petugas berhasil mengamankan 1.080.000 batang rokok ilegal.

Rokok tersebut dianggap ilegal karena salah peruntukan, di mana rokok kemasan 20 batang menggunakan pita cukai rokok kemasan 12 batang. “Penggunaan pita cukai salah peruntukan, dapat merugikan negara. Dari kasus ini terjadi kekurangan pembayaran cukai mencapai Rp 2,1 miliar,” tutur Syarif.

Selain salah peruntukan pita cukai, ada juga modus tidak melekatkan pita cukai atau rokok polos. Pelekatan pita cukai pada kemasan rokok merupakan bukti bahwa rokok tersebut telah dibayar cukainya kepada negara. Kerugian negara dari kasus tersebut sekitar Rp 702 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Oza Olavia, meminta kepada masyarakat Sumatera Utara khususnya penjual rokok secara grosir atau eceran, untuk tidak terlibat dalam memperjualbelikan rokok ilegal. Karena dalam Undang-Undang Cukai disebutkan, siapa saja yang memperjualbelikan rokok polos atau bahkan kepada siapa pun yang memperoleh, menimbun, atau menyimpan rokok polos, maka akan dikenakan sanksi pidana penjara antara 1 tahun sampai 5 tahun. “Tentu akan sangat rugi, jika karena jumlah keuntungan yang tidak seberapa menjual rokok polos, para penjual eceran harus menanggung hukuman penjara,” ucapnya.

Sejalan dengan penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai wilayah Sumatera Utara, Bea Cukai Pekanbaru pada 29 dan 30 Mei 2019 berhasil mengamankan 750 ribu batang rokok ilegal. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan tiga sarana pengangkut berikut sopir berinisial SRS, AB, dan DS. Barang bukti beserta para tersangka, telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Selain melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, Bea Cukai juga kian gencar dalam memberantas peredaran minuman keras tanpa izin. Pada Rabu, 29 Mei 2019, Bea Cukai Malang kembali melaksanakan operasi gabungan dalam rangka pemberantasan peredaran miras ilegal. Operasi gabungan kali ini dilakukan bersama dengan TNI, Polri, dan Satpol PP di tempat-tempat penjualan miras di wilayah Kota Malang.

Petugas menyasar dua tempat penjualan minuman keras di Kecamatan Sukun dan Kecamatan Kedungkandang. Dari kedua tempat penjualan miras tersebut, petugas berhasil mengamankan 2.483 botol miras yang dijual tanpa memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). "Miras yang berhasil kami amankan terdiri dari berbagai merek. Terhadap miras tersebut telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Syarif. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.