"

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkotika di Sejumlah Wilayah

Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran narkotika dengan melakukan 8 kali penindakan di sejumlah wilayah, sepanjang Mei 2019.
Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran narkotika dengan melakukan 8 kali penindakan di sejumlah wilayah, sepanjang Mei 2019.

INFO NASIONAL – Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran narkotika di beberapa wilayah di Indonesia. Setidaknya terdapat delapan kali penindakan yang telah dilakukan di tiga tempat berbeda pada akhir Mei 2019. Ketiga penindakan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno Hatta, Bea Cukai Juanda, dan Bea Cukai Pangkalpinang. Dari penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 17,9 kg, 31 butir happy five, dan 4.787 butir ekstasi.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, mengungkapkan kronologi penindakan tersebut. “Penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil dilakukan berkat kerja sama dengan Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri. Dari penindakan ini berhasil diamankan 6,4 kg sabu dan ketamine serta 6 orang tersangka yang berasal dari Nigeria, Afrika Selatan, dan China,” ujarnya.

“Modusnya antara lain dengan disembunyikan ke dalam kemasan makanan dan suplemen. Selain itu, ada juga yang disembunyikan pada pakaian dalam yang dikenakan, disembunyikan pada sebuah benda menyerupai sarang atau rumah burung. Ada juga yang disembunyikan di dalam perut dengan cara ditelan dan disembunyikan di dalam organ tubuh lainnya,” kata Syarif.

Sementara, Bea Cukai Pangkalpinang bekerja sama dengan BNN Provinsi Bangka Belitung dan Pangkaplinang berhasil melakukan dua penindakan narkotika selama bulan Ramadan. Dari penindakan tersebut, berhasil diamankan 7 kg narkotika jenis sabu, 4.787 butir ekstasi, dan 31 butir happy five.

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika dari Malaysia ke Pangkalpinang melalui jalur darat pulau Sumatera. Info tersebut ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan KSOP di Pelabuhan Muntok untuk dilakukan pemeriksaan. “Setelah dilakukan pemeriksaan awal pada kapal, kedapatan kendaraan dengan penumpang berjumlah tiga orang yang terindikasi membawa narkotika. Kemudian, mobil beserta penumpang dibawa ke kantor Bea Cukai Pangkalpinang untuk diperiksa lebih jauh,” ujar Syarif.

Dalam kasus tersebut, diamankan tiga tersangka, yakni N (50), B (42), dan M (49), dengan barang bukti berupa 6 bungkus sabu dalam kemasan teh China yang disembunyikan di dalam doortrim pintu belakang kanan kiri mobil. Barang bukti lain milik ketiga tersangka berupa tas punggung, dompet, ponsel berbagai merk, uang tunai, dan sebuah mobil turut diamankan petugas. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada BNNK Pangkalpinang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Lima Penindakan Bea Cukai Juanda

Selain Bea Cukai Soekarno Hatta dan Pangkalpinang, penindakan narkotika juga dilakukan oleh Bea Cukai Juanda. Bahkan, merupakan rangkaian dari lima kali penindakan. Penindakan pertama pada Jumat (26/4), petugas mendapatkan informasi bahwa ada pemasukan narkotika dari luar negeri melalui kiriman pos. Petugas mencurigai sebuah paket dari Malaysia berisi speaker yang dialamatkan ke Bangkalan, Madura. “Saat dilakukan pemeriksaan x-ray terdapat benda asing yang mencurigakan. Setelah dibuka dan dilakukan pemeriksaan fisik petugas menemukan tiga bungkus sabu seberat 2,07 kg,” ucap Syarif.

Berdasarkan hasil pengembangan dari Tim Gabungan Bea Cukai Bandara Juanda bersama Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, paket tersebut diambil oleh seseorang yang berinisial IH. Saat diinterogasi tersangka mengatakan bahwa akan ada dua paket kiriman pos lagi berisi sabu yang dikirim oleh pengirim yang sama di Malaysia. IH mengaku bahwa pemesan dari pengiriman paket pos berisi sabu adalah seseorang berinisial AY. Kemudian tersangka dan barang bukti diserahterimakan kepada Ditresnarkoba Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.

Penindakan kedua dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Bea Cukai Juanda dari tersangka IH. Salah satu dari dua paket kiriman pos yang akan datang ditujukan kepada seorang berinisial M yang merupakan istri dari AY. Paket tersebut merupakan sebuah televisi dan tiba pada 30 April 2019. Saat diperiksa dengan mesin x-ray terdapat benda asing dalam paket tersebut. Petugas membuka paket tersebut didampingi oleh petugas PT Pos Indonesia dan ditemukan lima bungkus benda asing di dalamnya. “Sebanyak 4 bungkus di antaranya merupakan kristal putih yang diduga sebagai sabu dan 1 bungkus pil berwarna kuning diduga sebagai ekstasi,” kata Syarif.

Penindakan ketiga masih merupakan rangkaian penindakan di atas. Pada 8 Mei 2019, paket milik AY tiba di kantor pos. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket yang berisi xbox, kinex, dan baju. Dari pemeriksaan tersebut, petugas juga mendapatkan 1 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam xbox. “Atas temuan tersebut petugas Bea Cukai bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap tersangka AY. Tersangka dan barang bukti diserahterimakan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk diproses lebih lanjut,” ujar Syarif.

Penindakan keempat dilakukan terhadap sebuah kardus yang dibawa seorang penumpang pesawat. Petugas mendapati kardus tersebut milik penumpang berinisial H. Petugas Bea Cukai Juanda melakukan pengintaian dan mendapati seseorang yang diduga merupakan pelaku. Pelaku yang diduga merupakan H memutuskan untuk tidak mengambil barang tersebut dan meninggalkannya di konveyor. “Petugas Bea Cukai kemudian membawa masuk barang tersebut ke dalam ruang pemeriksaan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap isi kardus tersebut disaksikan oleh kuasa pemilik barang dan kedapatan kristal putih diduga sebagai narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam dua boks speaker,” ujar Syarif.

Penindakan kelima juga dilakukan di terminal kedatangan internasional Bandara Juanda. Petugas mendapati seorang penumpang pesawat berinisial S, membawa sebuah tas ransel dan terlihat mencurigakan. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati beberapa kemasan minuman bubuk. “Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dengan mesin x-ray dan didapati isinya berupa sabu. Petugas kemudian menyerahkan barang bukti beserta pelaku kepada Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Syarif. (*)








Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan 50 Kg Sabu dalam Kemasan Teh Cina dari Malaysia

5 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dan Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar menunjukan barang bukti saat rilis pengungkapan Narkotika jenis sabu di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam keteranganya Polri berhasil gagalkan pengedaran sabu 50 kg dengan kemasan teh Cina dari Malaysia dan menetapkan 3 orang tersangka yang berinisial AS, RJ dan TH. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan 50 Kg Sabu dalam Kemasan Teh Cina dari Malaysia

Bareskrim Polri membongkar sindikat penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram yang dikemas dengan kemasan teh Cina dari Malaysia ke Aceh.


Mario Dandy Digugat Balik Anastasia & Teddy Minahasa Sebut Anita Cepu Akan Jual Rp 100 Miliar Kerisnya ke Sultan Brunei Jadi Top 3 Metro

8 hari lalu

Anastasia Pretya Amanda (kedua kiri), mantan pacar Mario Dandy Satriyo ditemani pengacaranya datang ke Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Mario Dandy Digugat Balik Anastasia & Teddy Minahasa Sebut Anita Cepu Akan Jual Rp 100 Miliar Kerisnya ke Sultan Brunei Jadi Top 3 Metro

Top 3 Metro hari ini dimulai dengan kasus Mario Dandy Satriyo yang masih terus bergulir.


100 Narapidana Ikut Lomba Baris-berbaris di Rutan Kelas 1 A Tangerang

9 hari lalu

Tim narapidana Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) juara satu Lomba Seni Baris Berbaris Kemenkumham Banten di Rutan Kelas I A Tangerang Kamis, 16 Maret 2023. FOTO; dokumentasi  Rutan Tangerang
100 Narapidana Ikut Lomba Baris-berbaris di Rutan Kelas 1 A Tangerang

Kegiatan ini dihelat dalam rangka Pekan Olahraga dan Seni Narapidana (Porsenap) Banten dan sebagai rangkaian Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59.


Media Beritakan Istri Teddy Minahasa ke Sidang Bawa Tas Louis Vuitton, Hotman Paris: Bukan Ibu Merthy

12 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional atau BNN Komisaris Jenderal Purnawirawan Ahwil Loetan mengungkapkan, dalam operasi terselubung atau operasi undercover untuk menangkap pelaku narkotika tidak boleh menggunakan barang bukti hasil sita dari kasus lain. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Media Beritakan Istri Teddy Minahasa ke Sidang Bawa Tas Louis Vuitton, Hotman Paris: Bukan Ibu Merthy

Hotman Paris Hutapea menanggapi pemberitaan soal Merthy Kushandayani, istri Teddy Minahasa, yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Polisi Asesmen Ammar Zoni, Jika Murni Pengguna Narkoba Akan Direhabilitasi

14 hari lalu

Ammar Zoni dikawal saat di rilis soal kasus narkoba jenis sabu, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023. Ammar Zoni meminta maaf pada keluarga serta berterima kasih pada pihak kepolisian karena telah meminimalisir pengedaran narkoba di Indonesia dan ia berharap tidak ada lagi korban narkoba seperti dia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Asesmen Ammar Zoni, Jika Murni Pengguna Narkoba Akan Direhabilitasi

Ammar Zoni menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Petuah Ammar Zoni usai Ditangkap karena Sabu, Semoga Ini sebagai Contoh untuk Semua

14 hari lalu

Ammar Zoni dikawal saat di rilis soal kasus narkoba jenis sabu, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023. Ammar Zoni meminta maaf pada keluarga serta berterima kasih pada pihak kepolisian karena telah meminimalisir pengedaran narkoba di Indonesia dan ia berharap tidak ada lagi korban narkoba seperti dia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Petuah Ammar Zoni usai Ditangkap karena Sabu, Semoga Ini sebagai Contoh untuk Semua

Tersangka penyalahgunaan narkoba, artis Ammar Zoni (29) mengapresiasi kinerja pihak Kepolisian membasmi perdagangan narkotika dan obat terlarang.


Ahli Hukum Pidana Jawab Hotman Paris Soal Dakwaan Batal Demi Hukum di Kasus Teddy Minahasa

16 hari lalu

Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memberikan pertanyaan kepada saksi ahli dari Koordinator Ahli Badan Narkotika Nasional Komjem Pol (purn) Ahwil Loetan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ahli Hukum Pidana Jawab Hotman Paris Soal Dakwaan Batal Demi Hukum di Kasus Teddy Minahasa

Ahli hukum pidana menjelaskan soal dakwaan batal demi hukum dalam kasus tukar sabu Teddy Minahasa. Bermula dari pendapat Hotman Paris.


Ahli Bahasa Jelaskan Makna Loyalitas di Kasus Dody Prawiranegara Turuti Perintah Teddy Minahasa

16 hari lalu

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara yang menjadi terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika bersama terdakwa Linda Pujiastuti menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Dalam sidang ini, Dody membacakan surat tulisan tangan yang berisi skenario kasus dari Teddy Minahasa setelah tertangkap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ahli Bahasa Jelaskan Makna Loyalitas di Kasus Dody Prawiranegara Turuti Perintah Teddy Minahasa

Ahli bahasa diminta menjelaskan makna loyalitas Dody Prawiranegara menuruti perintah Teddy Minahasa untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.


Ahli Bahasa: Pesan Teddy Minahasa ke Dody Prawiranegara Ganti Barang Bukti Merupakan Perintah

16 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli digital forensik Rujit Kuswinoto yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ahli Bahasa: Pesan Teddy Minahasa ke Dody Prawiranegara Ganti Barang Bukti Merupakan Perintah

Ahli bahasa dari UNJ menilai pesan Whatsapp Teddy Minahasa ke Doddy Prawiranegara merupakan perintah. Minta ganti barang bukti sabu dengan tawas.


Jaksa Yakin Dakwaan Teddy Minahasa Tidak Batal Demi Hukum, Berikut Alasannya

16 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli digital forensik Rujit Kuswinoto yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Yakin Dakwaan Teddy Minahasa Tidak Batal Demi Hukum, Berikut Alasannya

Iwan Ginting yakin dakwaan terhadap Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra tidak akan batal demi hukum.