TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan memberikan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang membolos pada hari pertama kerja seusai libur Lebaran 2019, 10 Juni 2019. Tjahjo mengatakan, sanksi diberlakukan demi menegakkan disiplin kerja ASN di lingkungan Kemendagri.
"ASN yang tidak masuk kerja dan tidak ikut apel bendera pagi ini tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan akan diberikan sanksi peringatan tertulis dari Sekjen dan Pemotongan Tunjangan Kinerja." Tjahjo menyampaikannya melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada Senin, 10 Juni 2019.
Baca juga: ICW Menuntut Kemendagri Segera Pecat ASN ...
ASN yang bolos kerja juga terancam skorsing atau dirumahkan selama tiga hari. Pengecualian hanya untuk ASN yang tidak masuk dengan keterangan sakit. Tjahjo juga memberi toleransi bagi ASN yang punya urusan keluarga dan tidak bisa ditinggal.
Keputusan Bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang ditandatangani Menteri Agama , Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyebutkan jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019 sebanyak 20 hari. Rinciannya Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal. Cuti Bersama Idul Fitri 1440 Hijriah ditetapkan pada 3, 4, dan 7 Juni.
Baca juga: Bawaslu Temukan 1.096 Pelanggaran Netralitas
Jadwal masuk dan libur Lebaran 2019 ASN telah ditentukan melalui surat Menteri PANRB tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Khusus untuk ASN yang tidak masuk tanpa alasan yang sah di hari pertama kerja seusai Lebaran ini akan dijatuhi sanksi.