TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala banyak mengenal deretan nama penghuni Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta. Satu nama sampai membuatnya mengutarakan pujian yakni mantan jaksa Chuck Suryosumpeno yang kini mendekam di rutan tersebut.
Baca juga: Ombudsman Minta CCTV DKI Gabung ke TMC Polda Metro Jaya
"Itu Chuck, dia bukannya jaksa hebat itu, ya," kata Adrianus saat berada di rutan Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 8 Juni 2019.
Malam itu, Adrianus dan timnya melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah fasilitas pelayanan publik di Jakarta pada masa cuti Lebaran. Rutan Kejagung menjadi tempat kedua yang ia datangi. Sebelumnya dia sempat mengunjungi TMC Polda Metro Jaya.
Tiba di Kejagung pukul 20.20, tim Adrianus sempat harus menunggu selama 40 menit sampai pelaksana tugas Kepala Rutan Kejagung Suwirdjo datang. Satuan pengamanan tak bisa mengizinkan tim Ombudsman masuk tanpa izin dari pimpinannya.
Pun ketika Suwirdjo datang, tim Ombudsman tetap tak diperbolehkan masuk hingga ke dalam sel. "Dengan segala hormat, saya belum bisa mengizinkan itu, kalau mau lihat dari luar bisa saja," kata Suwirdjo di area parkir Kejagung.
Negosiasi berjalan selama beberapa menit. Adrianus ingin masuk ke dalam sel. Dia mengatakan ingin melihat fasilitasnya saja. "Kami tidak wawancara tahanannya. Kami hanya melihat aspek pembesukan, fasilitas saja," kata dia. Suwirdjo tak memberikan izin. Akhirnya, Adrianus mengiyakan untuk hanya sampai di depan ruang sel.
Rutan Kejagung berada di lantai 7a di salah satu gedung di Kompleks Kejagung. Untuk sampai ke sana, tim dan wartawan perlu naik lift. Chuck adalah orang yang mendesain rutan tersebut saat menjabat sebagai Kepala Bagian Rumah Tangga Kejagung.
Tiba di lantai 7, tim Ombudsman dan wartawan hanya diperbolehkan masuk sampai di ruang tamu rutan. Sebuah meja, bangku dan papan tulis menjadi perabotan di ruangan itu. Jeruji besi menuju lorong sel tahanan ada di salah satu sudut ruangan. Suasana lorong sel sangat sepi saat tim tiba sekitar pukul 21.00.
Adrianus langsung menghampiri papan tulis yang mencantumkan nama orang yang ditahan di rutan tersebut. Total ada 7 nama yang ditahan, tiga di antaranya dikenal Adrianus.
Pertama adalah pengusaha Edward Soeryadjaya. Anak sulung pendiri PT Astra Internasional William Soeryadjaya itu mendekam di rutan lantaran terjerat perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina. Edward dihukum 15 tahun penjara di tingkat banding.
Tahanan kedua yang dikenal Adrianus adalah mantan Direktur PT Pertamina Karen Agustiawan. Karen mendekam di tahanan karena menjadi terdakwa perkara korupsi akuisisi Pertamina di Blok Busker Manta Gummy Australia. Kejaksaan menuntut Karen dihukum 15 tahun penjara. Karen berkukuh kasusnya hanya rekayasa. "Karen di sini?" tanya Adrianus. "Iya," jawab Suwirdjo.
Nama ketiga yang dikenal Adrianus adalah Chuck Suryosumpeno. "Itu bukannya mantan jaksa ya?" tanya Adrianus saat melihat nama Chuck di papan tulis. "Siapa?" kata Suwirdjo.
Chuck tergolong jaksa senior. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Khusus Kejagung, dan Ketua Pusat Pemulihan Aset Kejagung 2014-2015.
Chuck kerap bertugas mengawal eksekusi perkara yang mangkrak di Kejagung, terutama kasus korupsi. Seperti mengeksekusi harta terpidana kasus pajak Gayus Tambunan. Harta pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berhasil dieksekusi mencapai Rp 74 miliar. Di masa Chuck pula, perusahaan sawit Asian Agri melaksanakan pembayaran kasus pajak senilai Rp 2,5 triliun.
Chuck juga menjadi eksekutor pada kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan terdakwa Hendra Rahardja pada 2012. Kasus ini yang akhirnya menjerat Chuck menjadi tersangka. Pada saat Jaksa Agung H.M Prasetyo, Chuck dipecat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dengan alasan proses penjualan aset Hendra tidak sesuai dengan prosedur.
Chuck menggugat pemecatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, lalu menang di tingkat Peninjauan Kembali. Mahkamah Agung menyatakan proses penjualan aset Hendra sudah sesuai prosedur. Tak lama kemudian, Chuck menjadi tersangka. Kejaksaan menduga Chuck dan jaksa lainnya, Ngalimun merugikan negara Rp 32,5 miliar dalam penjualan aset milik Hendra.
"Itu Chuck, dia bukannya jaksa hebat tuh ya," kata Adrianus. "Dia sempat di Gorontalo," jawab Suwirdjo singkat. Obrolan keduanya lalu berpusat pada aspek administratif pengelolaan Rutan.
ANDITA RAHMA