Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Muncul Petisi Cabut WNI Rizieq Shihab, Ini Aturan Kewarganegaraan

Reporter

image-gnews
Petisi untuk mencabut kewarganegaraan Rizieq Shihab. Change.org
Petisi untuk mencabut kewarganegaraan Rizieq Shihab. Change.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Petisi online bertajuk “Cabut Status WNI Rzieq Shihab” yang meminta Presiden Joko Widodo mencabut status kewarganegaraan pentolan Front Pembela Islam itu mencuat belakangan ini. Isi petisi mengaitkan Rizieq sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas semua provokasi setelah Pemilihan Umum 2019.

Baca: Petisi Cabut Kewarganegaraan Rizieq Shihab, FPI DKI: Biar Ajalah

“Bukanlah hal yang tidak mungkin bagi negara untuk mencabut status WNI Rizieq Shihab, karena terdapat prosedur yang mengaturnya,” seperti dilihat dari petisi yang sudah ditandangani 72 ribu warganet itu pada Sabtu siang, 8 Juni 2019.

Pemerintah mengatur status WNI dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. Khusus soal pencabutan status WNI, diatur dalam Bab IV mengenai kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam Pasal 23 Bab IV UU Kewarganegaraan ada sembilan penyebab seseorang bisa kehilangan status WNI. Pertama bila WNI tersebut memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; kedua bila orang itu tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan ia memiliki kesempatan untuk itu; ketiga, bila presiden menyatakan untuk menghilangkan kewarganegaraan seseorang. Putusan presiden itu hanya bisa diberikan atas permintaan orang yang bersangkutan dan bila orang itu sudah berusia di atas 18 tahun dan tinggal di luar negeri.

Baca: Kaitkan dengan Capres 02, Ini Isi Petisi Cabut WNI Rizieq Shihab

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya seseorang juga bisa kehilangan kewarganegaraan bila ia masuk dinas militer negara lain; lalu ia juga bisa kehilangan status WNI bila secara sukarela masuk dalam dinas negara asing. Keenam, bila ia secara sukarela mengangkat sumpah setia kepada negara lain atau bagian dari negara asing itu; ketujuh, bila seseorang itu mengikuti pemilihan umum di negara lain; kedelapan, bila mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain.

Terakhir, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia bila bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir.

Baca: FPI Tolak Petisi Pencabutan Kewarganegaraan Rizieq Shihab

Atas munculnya petisi itu, anggota senior Lembaga DPP FPI, Novel Bamukmin menolaknya. Menurut dia, petisi itu tidak bisa mewakili keinginan masyarakat Indonesia. “75 ribu petisi itu sangat kecil,” kata dia, 7 Juni 2019. Dia mengatakan silsilah keluarga Rizieq sudah mengakar kuat di Indonesia. Ayah Rizieq, Hussein Shihab, kata dia, adalah pejuang yang ikut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Catatan:
Judul berita ini sudah diubah pada Sabtu, 8 Juni 2019, pukul 13.11 WIB, karena ada koreksi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

1 jam lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

6 jam lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.


Pemerintah Imbau WNI di Dubai untuk Waspada Selama Banjir dan Cuaca Ekstrem

20 jam lalu

Gambaran umum banjir akibat hujan lebat di Dubai, Uni Emirat Arab, 16 April 2024. REUTERS/Amr Alfiky
Pemerintah Imbau WNI di Dubai untuk Waspada Selama Banjir dan Cuaca Ekstrem

Kementerian Luar Negeri mengimbau WNI di Dubai untuk waspada selama cuaca ekstrem dan banjir di beberapa titik kota tersebut.


Banjir Dubai, Kementerian Luar Negeri Pastikan WNI dalam Keadaan Aman

21 jam lalu

Mobil melewati jalan yang banjir saat hujan badai di Dubai, Uni Emirat Arab, 16 April 2024. REUTERS/Abdel Hadi Ramahi
Banjir Dubai, Kementerian Luar Negeri Pastikan WNI dalam Keadaan Aman

Tidak ada WNI yang menjadi korban atau membutuhkan bantuan ketika Dubai dilanda banjir akibat curah hujan deras.


Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

22 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.


Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

1 hari lalu

Ilustrasi video viral. shutterstock.com
Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

Kemenparekraf angkat bicara soal video viral perusakan pohon sakura oleh WNI.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

1 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Konflik Iran dan Israel, Kementerian Luar Negeri Imbau WNI di Timur Tengah Waspada

3 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Konflik Iran dan Israel, Kementerian Luar Negeri Imbau WNI di Timur Tengah Waspada

Kementerian Luar Negeri mengimbau WNI yang tinggal di Iran, Israel dan Palestina untuk waspada, mengingat adanya eskalasi konflik antara Iran dan Israel.


Keluarga WNI Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong akan Urus Pemulangan Jenazah

4 hari lalu

Petugas pemadam kebakaran bekerja di lokasi sebuah kecelakaan bus tingkat dua di Hong Kong, 10 Februari 2018. Sebanyak 65 penumpang lainnya terluka, dan 33 lainnya dirawat di rumah sakit. AP
Keluarga WNI Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong akan Urus Pemulangan Jenazah

Perwakilan keluarga dua WNI yang tewas dalam kebakaran apartemen di Distrik Kowloon telah tiba di Hong Kong untuk mengurus pemulangan jenazah.


Imbas Serangan Iran ke Israel, WNI Disarankan Tunda Penerbangan ke Timur Tengah

4 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Imbas Serangan Iran ke Israel, WNI Disarankan Tunda Penerbangan ke Timur Tengah

Kementerian Luar Negeri mengimbau WNI untuk menunda penerbangan melalui jalur udara ke kawasan Timur Tengah.