TEMPO.CO, Garut - Polisi menangkap dua pemuda yang dilaporkan melakukan pemerasan dengan ancaman senjata tajam kepada para pengemudi bus di jalur mudik Garut. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 6 Juni 2019.
Baca: Pemerasan Modus Kirim Foto ke Istri, Pria Ini Raup Rp 80 Juta
kedua tersangka pemerasan itu adalah Dian Permana (21) warga Selaawi, Garut, dan Rizki Saepul Milah (21) warga Desa Sukaratu, Kecamatan Malangbong. Mereka ditangkap karena membawa senjata tajam berupa celurit dan pisau dapur yang dipakai untuk memberhentikan dan memeras sopir bus di jalur selatan Jawa Barat lintas Malangbong, Kabupaten Garut.
"Kedua orang pembawa senjata tajam dibawa dan diamankan ke Mapolsek Malangbong untuk pemeriksaan," kata Kepala Polsek Malangbong Iptu Abusono kepada wartawan di Garut, Jumat 7 Juni 2019.
Ia menuturkan, pemerasan terhadap sopir bus di jalu mudik terungkap setelah ada laporan dari warga kepada anggota Polsek Malangbong Brigadir Dani Nuroni. Pemerasan itu kemudian dilaporkan ke Kapolsek sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.
Baca: Lima Fakta Kasus Tindak Pidana Pemerasan Sisca Dewi
Kedua pemuda bertato itu, kata dia, memalak sopir bus sambil mengancam menggunakan senjata tajam. Pemerasan itu membuat resah masyarakat terutama para pengguna jalan yang melewati jalur mudik itu. "Dua orang laki-laki yang memberhentikan kendaraan angkutan umum bus secara paksa dengan membawa senjata tajam berupa celurit dan pisau di Jalan Raya Malangbong Tasikmalaya," katanya.