SOLO-Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Inspektur Jenderal, Rycko Amelza mengatakan, polisi telah menetapkan Rofik Asharudin sebagai pelaku atau tersangka tunggal dalam kasus upaya bom bunuh diri di Pos Polisi Simpang Tiga Tugu Kartasura atau Bom Kartasura.
"Dia beraksi Lone Wolf. Tak terlibat dalam jaringan terorisme," kata Rycko, Rabu, 5 Juni 2019.
BACA: Kapolri Yakin Pelaku Bom Bunuh Diri Kartasura Lone Wolf
Rycko mengatakan, kesimpulan penetapan status tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap Rofik, saksi dan seluruh bukti. Pria asal Dusun Kranggan Kulon ini diduga mempersiapkan serangan terhadap polisi sendirian. Hal ini termasuk bukti sisa bahan baku peledak yang ditemukan di kamar Rofik.
"Jenisnya sama dengan sisa-sisa yang ada di lokasi," kata Dia.
BACA: Pelaku Bom Kartasura Nyaris Rekrut Keluarganya
Menurut Rycko, Rofik mulai mengenal dan mengikuti aliran radikalisme dari aktivitas di media sosial. Berdasarkan pemeriksaan, Rofik bahkan menjalin komunikasi dengan pimpinan Islamic State of Iraq and Syria, Abu Bakar Al Baghdadi.
Rofik melakukan baiat kepada Al Baghdadi sekitar akhir 2018. Dia kemudian mulai belajar merakit bom yang juga didapatkannya dari media sosial.