TEMPO.CO, Bogor - Narapidana teroris, Abu Bakar Ba'asyir mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sebesar 1 bulan 15 hari. Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana mengatakan, selain Abu Bakar Ba'asyir, narapidana korupsi Gayus Tambunan juga mendapatkan remisi yakni sebesar 2 bulan.
“Usulan Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1440 H di Lapas Gunung Sindur ini menggunakan layanan pemasyarakatan berbasis teknologi Informasi, sehingga mencegah penyalahgunaan wewenang,” kata Sopiana kepada Tempo, Rabu 5 Juni 2019.
Baca: Jokowi Keluar dari Istana, Salami Warga sampai ke Monas
Sopiana mengatakan, remisi khusus Idul Fitri 1440 H diberikan kepada 843 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari total 1.069 WBP se Lapas Gunung Sindur. Besaran Remisi yang diberikan sebagai berikut: 15 hari untuk 14 orang; 1 bulan untuk 631 orang; 1 bulan 15 hari untuk 175 orang; 2 bulan untuk 23 orang.
“Ada 1 warga binaan yang langsung bebas, sementara 20 WBP masih harus menjalani pengganti denda, sisanya 822 orang WBP hanya mendapatkan pengurangan hukuman,” kata Sopiana.
Baca juga: Jenguk Eggi Sudjana, Keluarga Bawakan Alat Pendeteksi Darah
Menurut Sopiana, pemberian remisi ini berlaku untuk narapidana yang telah memenuhi persyaratan, salah satunya telah menjalani 6 bulan masa pidana. “Sehingga WBP atas nama Buni Yani belum dapat remisi, karena belum jalani 6 bulan masa pidana,” katanya.
Pemberian remisi khusus ini, lanjut Sopiana, dilakukan usai pelaksanaan solat Idul Fitri 1440 H yang diikuti oleh 865 WBP di Lapangan Olahraga, Lapas Kelas III Gunung Sindur.