TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengaku belum mendapat informasi lanjutan perihal permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Soenarko dan Kivlan Zen.
Baca: Kivlan Zen Akan Ajukan Penangguhan Penahanan kepada Polri
"Belum dapat info lebih. Nanti kalau sudah ada info dari penyidik ya," ujar Dedi di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Juni 2019.
Kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu, mengatakan sudah mengajukan penangguhan penahanan kliennya kepada kepolisian. Namun, hingga kini, Firman mengaku belum mendapat jawaban dari permohonan pengajuannya tersebut. "Belum ada jawaban dari Mabes Polri," ucap dia saat dihubungi, Selasa, 4 Juni 2019.
Soenarko saat ini ditahan di Rumah Tahanan Militer POM Dam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Dia ditangkap dan ditahan atas tuduhan kepemilikan senjata ilegal yang menurut versi polisi senapan jenis M4 Carbine.
Senada dengan Firman, pengacara Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengatakan pihaknya juga masih menunggu kepastian dari kepolisian perihal persetujuan atas penangguhan penahanan kliennya tersebut.
Kivlan, melalui kuasa hukumnya, telah mengajukan surat permohonan penangguhan kepada Polda Metro Jaya pada Senin, 3 Juni 2019.
Baca: BPN Bahas Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana dan Kivlan Zen
Kivlan ditahan di Rumah Tahanan Militer POM Dam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, sejak 30 Mei 2019. Dia dibidik dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
ANDITA RAHMA | IRSYAN HASYIM