TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan alasan dirinya baru melaporkan gratifikasi setelah adanya operasi tangkap tangan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Baca juga: Lukman Hakim Saifuddin Kembali Diperiksa ...
Baca Juga:
Gratifikasi sebesar Rp 10 juta itu, kata Lukman, semestinya dikembalikan oleh ajudannya kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. "Karena ajudan saya tidak pernah punya kesempatan untuk bertemu saudara Haris karena Haris tinggal di Surabaya, maka kemudian terjadi lah peristiwa OTT 15 Maret itu," kata Lukman di Kementerian Agama, Jakarta, Senin, 3 Juni 2019.
Lukman mengungkapkan, pemberian uang sebesar Rp 10 juta itu terjadi pada 9 Maret 2019 saat menghadiri seminar kesehatan di Pondok Pesantren Tebu Ireng Jombang. Seusai acara dan telah kembali ke Jakarta, ajudan Lukman memberi tahu bahwa Haris memberikan titipan untuk dirinya.
"Ajudan mengatakan 'Pak ini titipan dari Kakanwil'. Saya mengatakan, 'apa?' Karena saya merasa ini tidak jelas. Dia mengatakan honorarium tambahan," ujar Lukman.
Lukman mengatakan bahwa ia merasa tidak punya hak menerima pemberian tersebut karena acara seminar kesehatan itu bukan agenda Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, melainkan agenda Pesantren Tebu Ireng. Sehingga, Lukman mengaku saat itu juga memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan uang sebesar Rp 10 juta kepada Haris.
Baca juga: KPK: Kementerian Agama Seharusnya Jadi ...
Namun, sebelum uang itu dikembalikan, peristiwa tangkap tangan terhadap Haris pun terjadi pada 15 Maret. Sepekan kemudian, yaitu pada 22 Maret, Lukman baru mendapat laporan bahwa uang yang diterima dari Haris itu masih ada di tangan ajudannya. "Ternyata belum sempat disampaikan (kepada Haris)," kata dia.
Kemudian, Lukman Hakim Saifuddin pun memutuskan melaporkan uang Rp 10 juta itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai gratifikasi. Lukman mengaku bahwa ia juga resmi mendapatkan tanda terima gratifikasi dari KPK. "Artinya KPK menerima laporan saya dan menyikapi sebagaimana ketentuan yang berlaku. Karena ketentuannya menyatakan jangka waktu 30 hari kerja gratifikasi yang diterima penyelenggara negara wajib dilaporkan kepada KPK."
Belakangan, uang sebesar Rp 10 juta yang dikembalikan Lukman tak akan diproses sebagai pelaporan gratifikasi. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyebutkan sebabnya Lukman baru mengembalikan duit itu sepekan setelah terbongkarnya kasus dagang jabatan di Kementerian Agama.