Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Anggap Wacana Pidana Seruan Referendum Aceh Berlebihan

image-gnews
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyusun kotak suara yang berisi surat suara hasil Pemilu 2019 sebelum rekapitulasi surat suara di Kantor Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Kamis, 18 April 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil Pemilu 2019 paling lama pada 22 Mei 2019. ANTARA/Syifa Yulinnas
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyusun kotak suara yang berisi surat suara hasil Pemilu 2019 sebelum rekapitulasi surat suara di Kantor Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Kamis, 18 April 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil Pemilu 2019 paling lama pada 22 Mei 2019. ANTARA/Syifa Yulinnas
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka Muzakir Manaf tak bisa dipidana karena menyerukan referendum Aceh. Menurut dia, seruan itu hanyalah seruan wacana.

Baca: Soal Referendum Aceh, Wiranto: Tak Berlaku Lagi di Indonesia

“Harus bisa dipisahkan antara pendapat dan tindak pidana, menurut saya itu wacana saja, wacana itu bukan kejahatan, masa orang mau diadili karena pikirannya,” kata Fickar dihubungi, Sabtu, 1 Juni 2019.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan ada konsekuensi hukum atas munculnya wacana referendum Aceh yang diserukan Muzakir. “Sekarang yang bersangkutan sedang tidak ada di Aceh, tentu nanti ada proses hukum soal masalah ini,” kata dia, Jumat, 31 Mei 2019.

Wiranto mengatakan referendum tidak bisa dilakukan, sebab beberapa keputusan terkait referendum sudah dibatalkan aturan lain. Misalnya, TAP MPR nomor 8 tahun 1998 yang mencabut TAP MPR nomor 4 tahun 1993 tentang referendum. Ada pula UU Nomor 6 1999 yang mencabut UU nomor 5 1985 tentang referendum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wiranto mengatakan karena sudah tidak ada landasan hukumnya lagi, maka seruan referendum bisa kena sanksi. “Ketika hukum positif sudah tidak ada dan ditabrak, tentu ada sanksi hukumnya,” kata dia.

Fickar membenarkan tidak adanya landasan hukum untuk melakukan referendum terkait pemisahan wilayah. Namun, ia mengkritik pendekatan pidana yang ingin dilakukan Wiranto terhadap Muzakir.

Baca: Referendum Aceh Terkait Partai Muzakir Manaf Anjlok? Ini Suaranya

Dia mengatakan ucapan Muzakir soal referendum tak bisa dijerat dengan Pasal 106 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang upaya memisahkan sebagian wilayah negara Indonesia. “Tapi itu kan belum terjadi, baru ide, menurut saya terlalu lebay orang berwacana dipidana,” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

5 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.


Mengenang Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous, Berikut Profil dan Karya-karyanya

6 hari lalu

Rektor ITB Reini Wirahadikusumah saat menyampaikan pidato pelepasan jenazah AD Pirous di Aula Timur ITB, Bandung, Jawa Barat, 17 April 2024. AD Pirous, Guru Besar Emeritus FSRD ITB dan salah satu maestro seni rupa modern di Indonesia wafat pada 16 April 2024 dalam usia 92 tahun. TEMPO/Prima Mulia
Mengenang Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous, Berikut Profil dan Karya-karyanya

Berikut perjalanan karya seniman yang juga Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous.


Anak-anak Pengungsi Rohingya Dapat Bantuan Baju Lebaran

13 hari lalu

Pengungsi etnis Rohingya membawa bantuan paket Lebaran dari Human Appeal Australia di tempat penampungan bekas kantor Imigrasi di Desa Blang Mee, Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, Selasa, 9 April 2024. Paket Lebaran yang berisi bahan pokok makanan harian itu diberikan kepada 252 jiwa pengungsi etnis Rohingya untuk menyambut Idul Fitri 1445 H di Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad
Anak-anak Pengungsi Rohingya Dapat Bantuan Baju Lebaran

Baju Lebaran yang diberikan oleh Yayasan BFLF Indonesia berupa satu setelan busana muslim untuk anak perempuan pengungsi Rohingya


Jamaah Thariqat Syattariah di Nagan Raya Aceh Gelar Salat Id Hari Ini

15 hari lalu

Foto udara Jamaah Tarekat Syattariyah melaksanakan shalat Idul Fitri 1445 Hijriah di halaman Masjid Syaikhuna Habib Muda Seunagan Desa Peuleukung, Seunagan Timur, Nagan Raya, Aceh, Senin, 8 April 2024. Sebagian umat Islam di Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat melaksanakan shalat Idul Fitri 1445 Hijriah lebih awal dari jadwal yang ditetapkan pemerintah karena didasarkan pada metode hisab urfi khumasi atau bilangan lima dalam kitab Tajul Muluk yang dianut jamaah Syattariyah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Jamaah Thariqat Syattariah di Nagan Raya Aceh Gelar Salat Id Hari Ini

Ribuan jamaah Thariqat Syattariah di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh pada Senin pagi telah menggelar salat Id.


Dirlantas Polda Aceh Peringatkan Pemudik ke Aceh Hindari Jalan Ambles, Ini Daftarnya

20 hari lalu

Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy. Foto: PID Humas Polda Aceh
Dirlantas Polda Aceh Peringatkan Pemudik ke Aceh Hindari Jalan Ambles, Ini Daftarnya

Dirlantas Polda Aceh merilis beberapa ruas jalan yang ambles saat musim mudik lebaran. Berikut daftar lokasinya.


Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

25 hari lalu

Rumoh Geudong. Dok. Museum HAM Lorong Ingatan
Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

Rumoh Geudong diyakini sebagai tempat terjadinya pelanggaran HAM berat saat Aceh menjadi daerah operasi militer


Seekor Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Utara, Ini Tindakan Polisi dan BKSDA

28 hari lalu

Petugas mendeteksi bangkai gajah Sumatra (Elephas maximus sumatrensis) saat proses nekropsi di area perkebunan warga KM 35 Dusun Jabal Antara, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, Senin 25 Maret 2024. Pembedahan gajah jantan yang diperkirakan berusia lima tahun tersebut untuk mengambil sejumlah sampel organ dalam tubuh gajah dan kotoran guna uji laboratorium untuk memudahkan proses penyelidikan penyebab kematian. ANTARA FOTO/Rahmad
Seekor Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Utara, Ini Tindakan Polisi dan BKSDA

Gading gajah sumatera yang mati di pedalaman Aceh Utara itu telah hilang saat bangkainya ditemukan.


Tim UNHCR dan IOM Dikerahkan ke Aceh untuk Bantu Pengungsi Rohingya Korban Kapal Terbalik

32 hari lalu

Sejumlah imigran etnis Rohingya yang terombang-ambing di tengah laut berjalan menaiki tangga KN SAR Kresna 232 usai dievakuasi di perairan laut Meulaboh Aceh Barat, Aceh, Kamis 21 Maret 2024. Sebanyak 69 pengungsi Rohingya yang terdiri 45 laki-laki dan 24 perempuan dievakuasi ke daratan setelah kapal yang mereka tumpangi terbalik sekitar 15 mil di perairan Samudra Hindia. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Tim UNHCR dan IOM Dikerahkan ke Aceh untuk Bantu Pengungsi Rohingya Korban Kapal Terbalik

Tim UNHCR dan IOM dikerahkan ke Aceh Barat dan untuk membantu pemerintah setempat memberikan bantuan pada pengungsi Rohingya korban kapal terbalik


Kapal Tenggelam, Puluhan Pengungsi Rohingya Diselamatkan Nelayan Aceh dan Tim SAR

33 hari lalu

Dua orang anak bermain di lokasi  kapal mengangkut imigran etnis Rohingya yang mendarat di pantai desa  Ie Meule, kecamatan Suka Jaya, Pulau Sabang, Aceh, Sabtu 2 Desember 2023.  Sebanyak 139 imigran etnis Rohingya terdiri dari laki laki,  perempuan dewasa dan anak anak menumpang kapal kayu kembali mendarat di Pulau Sabang, sehingga total jumlah imigran di Aceh tercatat  sebanyak 1.223 orang. ANTARA FOTO/Ampelsa
Kapal Tenggelam, Puluhan Pengungsi Rohingya Diselamatkan Nelayan Aceh dan Tim SAR

Nelayan Indonesia dan tim SAR pada Rabu 20 Maret 2024 berjuang menyelamatkan puluhan warga Rohingya setelah air pasang membalikkan kapal mereka


5 Kasus Kematian Gajah, Mayoritas Diracun

36 hari lalu

Tim dari BKSDA sedang memeriksa kematian seekor anak gajah di Desa Gampong Baroh Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya. Kredit: ANTARA/HO
5 Kasus Kematian Gajah, Mayoritas Diracun

Kasus gajah yang mati akibat diracun telah lama terjadi di Indonesia. Beberapa terjadi karena ingin mengambil gadingnya