TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung RI bakal berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan dua kasus berbeda yang sedang membelit mantan direktur utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir.
Baca: Ignasius Jonan Jelaskan Tugasnya saat Diperiksa KPK
Pekan lalu Kejagung memeriksa Sofyan Basir dalam kasus dugaan korupsi Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) sebagai saksi. Sementara itu, KPK telah menahan Sofyan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Kami nanti koneksi dengan KPK, akan saling koordinasi dan kerja sama. Sekarang sedang menangani kasus berbeda di sana dan penanganan di sini. Nanti kita lihat apa selesai di sana dulu baru nanti di sini," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks Kejagung RI, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2019.
Ia menegaskan tidak ada tabrakan atau saling berebut antara Kejagung dengan KPK dalam perkara yang membelit Sofyan. "Kemarin dimintai keterangan oleh Pidsus dalam rangka sebagai saksi. Jadi perkaranya berbeda dan akan koordinasi dengan KPK. Tidak ada istilah tabrakan atau kesan saling berebut," kata Prasetyo.
KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam kronologi kasus tersebut, Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dangan PT PLN untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer" (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).
Baca: Menteri Ignasius Jonan Diperiksa untuk Tersangka Sofyan Basir
Diduga, telah terjadi beberapa kali penemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo membahas proyek PLTU.