TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Mardani Ali Sera, menilai adanya wacana referendum Aceh tak perlu ditanggapi secara berlebihan. Ia meyakini hal ini bisa diselesaikan secara politis dan tak memerlukan tindakan represif.
Baca juga: Moeldoko Soal Referendum Aceh: Ingat Konsekuensi Yuridisnya
"Ide referendum bukan penyelesaian politis, bahkan bertentangan dengan prinsip NKRI harga mati. Walaupun demikian, semua ide dan gagasan tidak bijak dihadapi dengan tindakan represif," kata Mardani saat dihubungi Tempo, Jumat, 31 Mei 2019.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan wacana referendum ini merupakan bentuk dinamika politik. Dinamika dalam wilayah politik, ia nilai juga mesti diselesaikan secara politis.
"Semua pihak mesti bijak dan membangun komunikasi politik yang saling menghargai," kata Mardani.
Wacana referendum Aceh ini mencuat setelah Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Muzakir Manaf, menyerukan masyarakat Aceh segera melakukan referendum menentukan tetap atau lepas dari Indonesia.
Hal ini diungkapkan Mantan Wakil Gubernur Aceh itu pada peringatan ke-9 wafatnya Wali Neugara Aceh, Paduka Yang Mulia Teuku Muhammad Hasan Ditiro di Gedung Amel, Banda Aceh, Senin, 27 Mei 2019.
Muzakir menilai kondisi Indonesia saat ini sudah diambang kehancuran. Dia berujar tak lama lagi Indonesia akan dijajah oleh asing. Karena itu, menurut dia, lebih baik Aceh melakukan referendum seperti Timor Timur.