TEMPO.CO, Jakarta - Selama Ramadan 1399 H hingga hari ini, 31 Mei 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 44 laporan gratifikasi dari Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN sehubungan dengan Idul Fitri 2019. "Total nilai gratifikasi yang dilaporkan sebesar Rp 39.183.000 dan Sin$ 1.000," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis.
Laporan terbanyak berasal dari Kementerian/Lembaga berjumlah 36 laporan, pemerintah daerah 5 laporan, dan BUMN 3 laporan.
Baca Juga:
Baca juga: ASN Dilarang Terima Parsel dan Pakai Mobil Dinas untuk Berlebaran
Febri mengatakan sampai saat ini pelaporan gratifikasi yang memiliki nominal besar adalah satu ton gula pasir senilai Rp 10 juta dari salah satu pemerintah daerah. Selain itu, KPK juga menerima gratifikasi dalam bentuk uang sebesar Sin$ 1.000. "Bentuk penerimaan gratifikasi lainnya berupa bingkisan kue lebaran, karangan bunga, bahan makanan dan uang dengan nominal Rp 50 ribu sampai Rp 4 juta," kata Febri.
KPK akan menetapkan status dari laporan gratifikasi itu menjadi milik penerima atau milik negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Baca juga: KPK: Laporan Gratifikasi Lebaran Menurun ...
KPK mengeluarkan imbauan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan. "KPK mendapatkan informasi lebih dari 200 pemerintah daerah dan Kementerian/Lembaga telah menindaklanjuti imbauan KPK dengan menerbitkan surat edaran untuk menolak gratifikasi terkait hari raya," kata Febri.
KPK mengapresiasi langkah pihak-pihak yang telah menerbitkan surat edaran serta mengingatkan kepada seluruh pihak agar menolak gratifikasi sehubungan dengan Idul Fitri.