TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi berupa 1 ton gula pasir dari salah satu pemerintah daerah senilai Rp 10 juta serta uang sebesar Sing$ 1.000.
Baca: KPK Ubah Waktu Khusus Kunjungan Keluarga Tahanan Selama Lebaran
"Kedua pelaporan tersebut merupakan bagian dari total 44 laporan gratifikasi yang diterima KPK dari kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN selama bulan Ramadhan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat, 31 Mei 2019.
Bentuk penerimaan gratifikasi lain yang dilaporkan ke KPK antara lain parsel kue lebaran, karangan bunga, bahan makanan dan uang dengan nilai bervariasi dari Rp 50 ribu hingga Rp 4 juta. "Total nilai gratifikasi yang sudah dilaporkan adalah sebesar Rp 39.183.000 dan Sing$ 1.000," kata Febri.
Pelaporan terbanyak berasal dari kementerian atau lembaga berjumlah 36 laporan, pemerintah daerah 5 laporan, dan BUMN 3 laporan. Terhadap seluruh laporan tersebut, KPK akan menetapkan status gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Sebelumnya, KPK mengeluarkan imbauan dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan yang ditujukan kepada Pimpinan instansi/kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah/BUMN/BUMD.
Baca: 3 Kode Suap yang Disamarkan Seolah Tradisi di Masyarakat
Hingga Rabu, 29 Mei 2019 KPK mendapatkan informasi lebih dari 200 pemerintah daerah dan kementerian atau lembaga telah menindaklanjuti imbauan KPK dengan menerbitkan surat edaran untuk menolak gratifikasi terkait hari raya, terdiri atas 12 pemerintah provinsi, 34 pemerintah kota, 134 pemerintah kabupaten, 14 kementerian/lembaga dan 18 BUMN.
KPK mengapresiasi langkah pemda dan kementerian atau lembaga yang telah menerbitkan surat edaran serta mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak memanfaatkan jabatan, kewenangan maupun fasilitas yang melekat dengan jabatannya untuk kepentingan pribadi yang tidak terkait dengan pemaksaan tugas dan tanggung jawabnya.
Menurut Febri, pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi dengan kesadarannya terbebas dari ancaman pidana sebagaimana dijelaskan dalam pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Febri.
Baca: Wadah Pegawai Minta Presiden Timbang Usulan Rombak Pansel KPK
Namun, kata dia, jika laporan gratifikasi baru disampaikan setelah ada proses hukum penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, maka KPK dapat tidak menindaklanjuti laporan tersebut dan menyerahkannya pada proses hukum yang berjalan sehingga tindakan yang terbaik adalah menolak gratifikasi sejak awal.