3. Diduga terlibat kasus rencana pembunuhan tokoh nasional
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan polisi masih mendalami keterlibatan Kivlan Zen dalam upaya pembunuhan empat orang tokoh nasional. Menurut dia, bukti permulaan yang dimiliki adalah kepemilikan senjata ilegal. "Ya masih didalami, arah itu masih didalami," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.
Baca: Ditahan, Kivlan Zen Segera Siapkan Praperadilan
Pengacaranya, Djuju Purwantoro, menampik bahwa kasus yang menjerat kliennya saat ini ada kaitannya dengan rencana pembunuhan empat tokoh nasional oleh sekelompok orang. "Kalau dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan pemeriksan sebelumnya, ya, tidak ada hubungannya sama sekali," ujar Djuju di Polda Metro Jaya, Kamis, 30 Mei 2019.
Kivlan, kata Djuju, diperiksa lantaran mengetahui sopir pribadinya, Amri, yang memiliki senjata api secara ilegal. Adapun Amri merupakan satu dari enam tersangka yang diduga berencana membunuh empat tokoh nasional.
Baca: Ryamizard: Mustahil Kivlan Zen Terlibat Rencana Bunuh 4 Tokoh
Amri, kata Djuju, pernah mengatakan kepada Kivlan kalau dirinya memiliki senjata api sekitar dua tiga pekan yang lalu. Begitu tahu sopirnya membawa senjata, kata Djudju, Kivlan langsung menegur.
Ia meminta Amri agar memiliki izin yang resmi. Djudju menengarai Amri memiliki senjata api lantaran dirinya memiliki usaha jasa pengamanan. "Jadi memerlukan senjata," kata Djuju.