2. Uang kondangan
Suap dengan dalih uang kondangan muncul dalam kasus Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, 2016 silam. Terdakwa penyuap Edy, Doddy Aryanto Supeno menyatakan bahwa duit Rp 50 juta yang diberikan kepada Edy merupakan duit kondangan untuk pernikahan anaknya, Andre Nasution. “Saya menitipkan uang Rp 50 juta sebagai kado pernikahan Andre Nasution,” kata pegawai PT Artha Pratama Anugrah itu di persidangan, September 2016.
Baca: Eddy Sindoro Menyerahkan Diri ke KPK, Begini Kronologi Kasusnya
Akan tetapi, dalam vonisnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini uang itu adalah bagian dari duit suap Rp 150 juta yang diberikan Doddy kepada Edy. Uang itu diberikan agar Edy menunda proses peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited di pengadilan. Kedua perusahaan merupakan anak usaha Lippo Group. Hakim menghukum Doddy 4 tahun bui.