TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengatakan bukti gugatan sengketa pemilihan presiden 2019 berupa salinan berita dari media daring hanya merupakan awalan. Ia menegaskan Badan Pemenangan Nasional (BPN) akan memberi bukti lain kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca: Sandiaga: Prabowo Cek Kesehatan Bukan Karena Penyakit Serius
"Ini akan dilengkapi, link-link berita itu kan memang adalah bukti yang diajukan sebagai bukti pembuka awal," kata Sandiaga, saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis, 30 Mei 2019.
Sandiaga mengatakan tautan-tautan berita itu diajukan karena dinilai sangat relevan. Berita-berita itu menjadi bentuk temuan yang ada di masyarakat. "Kami serahkan ini kepada proses dan tim hukum yang akan melengkapi tambahannya. Dan akan diregistrasi sebelum persidangan awal dimulai," kata Sandiaga.
Sebelumnya, BPN Prabowo - Sandi melalui Tim Hukum BPN mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK pada Jumat, 24 Mei 2019. Ketua Tim Hukum BPN Prabowo Bambang Widjojanto menyerahkan 51 daftar bukti saat mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres.
Baca: Sandiaga Pastikan Hadir di Sidang Perdana Gugatan Pilpres di MK
Bambang mengatakan alat buktinya akan segera disampaikan. Namun dari bukti kecurangan yang diajukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya, terdapat sejumlah tautan berita yang digunakan sebagai bukti.