INFO NASIONAL – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Dengan demikian, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jabar libur mulai 2-9 Juni 2019, karena tanggal 5 dan 6 Juni adalah Hari Raya Idul Fitri.
Penetapan cuti bersama itu tertuang dalam surat edaran bernomor 850/40/ORG tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019 dan Upacara Bendera pada 1 Juni 2019. Karenanya, PNS di lingkungan Pemprov Jabar masih masuk pada tanggal 31 Mei 2019 dan harus mengikuti upacara bendera peringatian Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2019.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa, menegaskan tidak ada tambahan cuti bagi PNS di luar cuti bersama yang telah ditetapkan. "Kecuali dengan alasan penting dan mendesak seperti keperluan berobat karena sakit, ada keluarga atau saudara yang sakit, meninggal dunia, atau menikah," katanya.
Ia juga memastikan PNS Pemprov Jabar yang melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat selama cuti bersama akan mendapat tambahan cuti tahunan sebagai kompensasi. (*)