TEMPO.CO, Jakarta - Duit yang diberikan Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur nonaktif Haris Hasanudin ke Romahurmuziy dan Menteri Lukman Hakim Saifuddin dinilai sebagai bisyaroh. Kuasa hukum Haris, Samsul Huda Yudha mengatakan bisyaroh secara harfiah berarti kabar gembira. Istilah itu biasa digunakan kalangan pesantren untuk menyebut gaji atau bayaran.
Baca juga: Disebut Terima Rp 10 Juta, Menteri Agama Lukman Enggan Komentar
Baca Juga:
"Tidak pernah Pak Menteri atau Pak Rommy meminta sesuatu, yang ada itu bentuk tradisi lama namanya bisyaroh, kalau di pesantren diberikan pada guru ngaji sebagai bentuk pesangon atau terima kasih," kata Samsul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Haris telah menyuap Romahurmuziy dan Lukman Hakim sebanyak Rp 325 juta. Suap diberikan agar Rommy dan Lukman membantu terpilihnya Haris untuk menduduki jabatan tersebut.
"Romi dan Lukman Hakim Saifuddin melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan terdakwa sebagai Kepala Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.
Jaksa mengatakan Haris memberikan suap kepada Rommy sebanyak Rp 255 juta. Sebanyak Rp 5 juta diberikan pada Januari 2019, sedangkan Rp 250 juta diberikan pada Februari 2019. Sementara untuk Lukman, Haris memberikan Rp 50 juta di Hotel Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019. Sementara Rp 20 juta sisanya diberikan pada 9 Maret 2019 saat Lukman bertandang ke Pesantren Tebu Ireng Jombang.
Menurut jaksa, awalnya Haris khawatir tak terpilih menjadi Kepala Kanwil Jatim lantaran pernah dijatuhi hukuman disiplin pada 2016. Karena itu, melalui Rommy, Haris meminta Lukman membantunya agar terpilih menjadi Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
Masuknya nama Haris sebagai calon Kepala Kanwil Jatim sebenarnya sempat ditentang oleh Komite Aparatur Sipil Negara pada 29 Januari 2019. Pencalonan Haris juga tak didukung oleh Sekretaris Jenderal Kemenag Mohamad Nur Kholis Setiawan. Meski mendapat penolakan itu, jaksa menyebut Lukman pernah berkata akan pasang badan untuk tetap melantik Haris sebagai Kepala Kanwil Jatim. Lukman pada akhirnya melantik Haris menjadi Kepala Kanwil Kemenag Jatim pada 5 Maret 2019.
Baca juga: KPK Sita Uang Menteri Agama, Humas: Penjelasan Rinci dari KPK
Samsul mengatakan kliennya mengakui memberikan Rp 20 juta kepada Lukman. Namun, untuk Rp 50 juta, ia mengatakan itu merupakan duit hasil urunan dari sejumlah kepala kantor di Jatim. Dia bilang uang itu sebagai bentuk penghormatan terhadap kedatangan Menag. Tradisi itu, kata dia, sudah berlangsung lama. Samsul mengatakan kliennya belakangan menyadari pemberian uang itu salah menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menag Lukman Hakim Saifuddin mengakui menerima Rp 10 juta dari Haris saat bertandang ke Pesantren Tebu Ireng. Ia mengaku sudah menyerahkan uang itu ke KPK sebagai laporan gratifikasi. Akan tetapi, KPK emoh menganggap laporan itu sebagai gratifikasi. Karena, Lukman melaporkannya setelah proses penyidikan terhadap Haris dan Rommy dimulai.