TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin didakwa menyuap bekas Ketua PPP Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebanyak Rp 325 juta. Suap diberikan agar Rommy dan Lukman memuluskan Haris menduduki jabatan sebagai kepala kantor wilayah.
Baca: Disebut Terima Rp 10 Juta, Menteri Agama Lukman Enggan Komentar
"Romi dan Lukman Hakim Saifuddin melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan terdakwa sebagai Kepala Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.
Jaksa mengatakan Haris memberikan suap kepada Rommy sebanyak Rp 255 juta. Pemberian pertama sebesar Rp 5 juta diberikan pada Januari 2019. Kemudian sisa Rp 250 juta diserahkan pada Februari 2019. Sementara untuk Lukman, Haris memberikan Rp 50 juta di Hotel Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019. Sedangkan Rp 20 juta sisanya diberikan pada 9 Maret 2019 saat Lukman bertandang ke Pesantren Tebu Ireng Jombang.
Jaksa mengatakan suap itu diberikan supaya Rommy dan Lukman membantu Haris agar terpilih menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur. Menurut jaksa, awalnya Haris khawatir tak terpilih menjadi Kepala Kanwil Jatim lantaran pernah dijatuhi hukuman disiplin pada 2016.
Karena itu, ia ingin meminta langsung bantuan kepada Lukman agar bisa terpilih menjadi Kepala Kanwil Jatim. Akan tetapi, karena kesulitan menemui Lukman, Haris meminta bantuan Rommy. Rommy akhirnya bersedia menyampaikan keinginan Haris kepada Lukman.
Masuknya nama Haris sebagai calon Kepala Kanwil Jatim sebenarnya sempat ditentang oleh Komite Aparatur Sipil Negara pada 29 Januari 2019. Pencalonan Haris juga tak didukung oleh Sekretaris Jenderal Kemenag Mohamad Nur Kholis Setiawan.
Baca: KPK Sita Uang Menteri Agama, Humas: Penjelasan Rinci dari KPK
Namun, menurut jaksa, pada satu kesempatan Lukman pernah menyatakan akan pasang badan untuk tetap melantik Haris sebagai Kepala Kanwil Jatim. "Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa ia “pasang badan” untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," kata jaksa. Lukman pada akhirnya melantik Haris menjadi Kepala Kanwil Kemenag Jatim pada 5 Maret 2019.
Lukman