TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto – Sandiaga Uno Mustofa Nahrawardaya atau Mustofa Nahra dikabarkan telah mengajukan permohonan penahanan kepada Bareskrim Polri. "Iya, iya (sudah mengajukan penangguhan penahanan)," jawabnya pendek saat ditanya wartawan soal permohonan tersebut di kantor Bareskrim, Rabu, 29/5.
Baca juga: Perjalanan Mustofa Nahra: Gagal Dua Kali Gagal Nyaleg Jadi Tersangka
Sekitar pukul 11.25 dengan pengawalan polisi terihat berjalan dari ruang tahanan menuju ke ruangan penyidik. Mustofa mengunakan baju tahanan berwarna jingga. Dia yakin bisa bebas dari kasus ujaran kebencian yang menjeratnya. "Saya yakin bebas," ujar Mustofa
Kepolisian resmi menahan Mustofa Nahra setelah dia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan atau pemberitaan bohong melalui media sosial oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. "Ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, 27 Mei 2019.
Mustofa ditangkap pada Minggu dini hari, 26 Mei 2019, sekitar jam 03.00, di kediamannya, Jakarta Selatan. Sebelumnya beredar surat perintah penangkapan Mustofa di media sosial. Surat dengan nomor SP.Kap/61 N/2019/Dittipidsiber itu menyatakan polisi menangkap Mustofa Nahra untuk memudahkan penyidikan.
Politikus PAN ini disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang diketahui terjadi pada 24 Mei 2019 di Jakarta Selatan.
Mustofa dilaporkan seseorang terkait cuitan Twitternya mengenai tewasnya seorang remaja, Harun, dalam kerusuhan Aksi 21-22 Mei. Laporan itu tertuang dalam LP/B/0507/V/2019/Bareskrim tanggal 25 Mei 2019.