Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kakanwil Gresik Didakwa Suap Rommy Rp 91 Juta

Reporter

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi menyuap anggota DPR Muchammad Romahurmuziy Rp 91,4 juta. Suap diberikan agar Rommy membantunya terpilih menjadi Kakanwil Gresik.

Baca juga: Jawab Keluhan Rommy, KPK: Jangan Korupsi Supaya Tak jadi Tahanan

"Yaitu memberi Rp 91,4 juta kepada Muchammad Romahurmuziy selaku anggota DPR sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.

Jaksa Wawan mengatakan kasus ini bermula ketika Kakanwil Provinsi Jawa Timur Syaiful Bahri mengusulkan tiga nama untuk menjadi calon Kakawanwil Gresik pada 4 Oktober 2018. Dalam daftar itu nama Muafaq tidak ada.

Mengetahui hal ini, Muafaq menghubungi pelaksana tugas Kakanwil Jatim Haris Hasanuddin. Dia meminta Haris membantunya supaya bisa masuk menjadi calon Kakanwil Gresik.

Muafaq juga menghubungi Abdul Rochim, sepupu Rommy dengan permintaan yang sama. Pada Oktober 2018, Muafaq akhirnya bisa menyampaikan langsung keinginannya kepada Rommy di sebuah hotel di Surabaya. "Romahurmuziy menyanggupi permintaan itu," kata jaksa Wawan.

Pada akhir Oktober 2018, Haris akhirnya merevisi daftar usulan calon Kakanwil Gresik yang dibuat dengan memasukan Muafaq masuk menjadi salah satu calon. Selanjutnya pada Desember 2018, Rommy meminta kepada Sekretaris Jenderal Kemenag Mohamad Nur Kholis Setiawan untuk menunjuk Muafaq menjadi Kakanwil Gresik. Nur Kholis lalu memerintahkan anak buahnya untuk menerbitkan surat keterangan pengangkatan Muafaq. Muafaq dilantik pada 11 Januari 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 16 Januari 2019, Haris meminta Muafaq bertemu dengan Rommy. Karena penunjukannya tak terlepas dari bantuan Rommy. Pertemuan antara Rommy dan Muafaq terjadi di Hotel Aston Bojonegoro. Dalam pertemuan itu mereka membahas kompensasi yang harus diberikan Muafaq atas bantuan Rommy.

Muafaq atas pengetahuan Rommy, lalu memberi bantuan kepada Abdul Wahab dalam pencalonannya sebagai calon legislatif DPRD Gresik. Bantuan itu diberikan dalam bentuk atribut kampanye dan dana pertemuan selama Februari hingga Maret 2019 dengan jumlah Rp 41,4 juta.

Selanjutnya Muafaq memberikan Rp 50 juta kepada Rommy pada 15 Maret 2019 di Hotel Bumi Surabaya. Saat itulah, tim KPK mencokok Rommy dan Muafaq dalam operasi tangkap tangan. Belakangan KPK juga menangkap Haris atas dugaan menyuap Rommy untuk menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

ditahan KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka jual-beli jabatan di Kemenag. KPK menyangka Rommy menerima suap dengan total Rp 300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Suap diduga diberikan agar Rommy mengintervensi penunjukan keduanya sebagai pejabat tinggi di Kemenag.

ditahan KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka jual-beli jabatan di Kemenag. KPK menyangka Rommy menerima suap dengan total Rp 300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Suap diduga diberikan agar Rommy mengintervensi penunjukan keduanya sebagai pejabat tinggi di Kemenag.

Dalam kasus ini Rommy sudah ditetapkan sebagai tersangk jual-beli jabatan di Kemenag. KPK menyangka Rommy menerima suap dengan total Rp 300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Enggan Tanggapi Laporan Erwin Aksa, Romahurmuziy Singgung Arahan Seseorang

12 Mei 2023

Muhammad Romahurmuziy pernah terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama pada 2019. Pria yang akrab disapa Romy itu bebas pada 2020 setelah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun. Setelah bebas, ia kembali masuk jajaran partai setelah PPP mendapuknya sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai. ANTARA
Enggan Tanggapi Laporan Erwin Aksa, Romahurmuziy Singgung Arahan Seseorang

Muhammad Romahurmuziy menyatakan mendapatkan arahan dari seseorang yang dia hormati untuk tak meladeni Erwin Aksa.


Bertemu Rommy PPP, Hasto PDIP: Kantor Kami Tetangga, Tinggal Ketuk Pintu

7 Maret 2023

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui usai Seminar Nasional
Bertemu Rommy PPP, Hasto PDIP: Kantor Kami Tetangga, Tinggal Ketuk Pintu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membenarkan pertemuan dengan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy.


Romahurmuziy Bebas, PN Jakarta Pusat: Demi Hukum, Harus Keluar

1 Mei 2020

Romahurmuziy keluar dari Rumah Tahanan Klas I  Cabang KPK, setelah pengajuan bandingnya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk dibebaskan dari tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi,Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Politikus yang akrab dipanggil Rommy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi kasus suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama di pusat dan di daerah. TEMPO/Imam Sukamto
Romahurmuziy Bebas, PN Jakarta Pusat: Demi Hukum, Harus Keluar

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan Romahurmuziy sudah menjalani satu tahun masa tahanan, seperti dalam putusan banding, sehingga harus bebas.


KPK Masih Analisis Pertimbangan Hakim Korting Vonis Romahurmuziy

24 April 2020

Mantan anggota DPR RI juga mantan Ketum PPP, Romahurmuziy, mengikuti sidang pembacaan vonis kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Vonis ini lebih ringah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Rommy 4 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Masih Analisis Pertimbangan Hakim Korting Vonis Romahurmuziy

KPK masih menganalisa pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam vonis mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.


ICW Desak KPK Segera Ajukan Kasasi Atas Korting Romahurmuziy

24 April 2020

Terdakwa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy bersiap membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. Rommy juga bercerita bahwa dirinya pernah dilobi oleh komisioner KPK periode 2015-2029 supaya didukung PPP. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Desak KPK Segera Ajukan Kasasi Atas Korting Romahurmuziy

ICW mendesak KPK untuk segera mengajukan kasasi atas pengurangan hukuman mantan Ketua PPP Romahurmuziy.


KPK Pelajari Korting Hukuman Romahurmuziy oleh Pengadilan Tinggi

24 April 2020

Terdakwa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy bersiap membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. Ia dituntut 4 tahun penjara dalam kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama. KPK mendakwa anggota DPR ini menerima duit sekitar Rp 400 juta untuk memuluskan terpilihnya Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Pelajari Korting Hukuman Romahurmuziy oleh Pengadilan Tinggi

KPK tengah mempelajari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Romahurmuziy menjadi 1 tahun penjara.


Divonis 2 Tahun Penjara, Romahurmuziy Ajukan Banding

27 Januari 2020

Mantan anggota DPR RI juga mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy, menyapa kerabatnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi kasus suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama di pusat dan di daerah. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 2 Tahun Penjara, Romahurmuziy Ajukan Banding

Mantan Ketua PPP Romahurmuziy mengajukan banding terhadap vonis yang ia terima.


Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Ajukan Banding atas Vonis Rommy PPP

27 Januari 2020

Mantan anggota DPR RI juga mantan Ketum PPP, Romahurmuziy, mengikuti sidang pembacaan vonis kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Vonis ini lebih ringah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Rommy 4 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Ajukan Banding atas Vonis Rommy PPP

KPK mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.


KPK akan Pelajari Vonis Rommy PPP yang Singgung Lukman Hakim

22 Januari 2020

Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 15 November 2019. Lukman diperiksa sebagai saksi untuk  proses penyelidikan kasus suap. TEMPO/Imam Sukamto
KPK akan Pelajari Vonis Rommy PPP yang Singgung Lukman Hakim

KPK akan mempelajari vonis mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang menyeret nama mantan Menteri Agama Lukman Hakim.


Staf Ahli Sebut Hakim Tak Pertimbangkan Kesaksian Lukman Hakim

21 Januari 2020

Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 November 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Staf Ahli Sebut Hakim Tak Pertimbangkan Kesaksian Lukman Hakim

Staf Ahli Lukman Hakim membantah mantan Menteri Agama itu menerima uang.