TEMPO.CO, Jakarta - Dua tersangka penyuap mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy bakal menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.
Baca: Kata Romahurmuziy Soal Penyakitnya dan Dispenser KPK
Keduanya yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi.
"Penuntut umum KPK akan membacakan dakwaan untuk Haris Hasanudin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 28 Mei 2019.
Febri menuturkan jaksa dalam dakwaannya akan menguraikan dugaan pemberian suap dari Haris dan Muafaq kepada Romy. Selain itu, dakwaan jaksa juga akan menjelaskan soal dugaan pemberian suap kepada pihak lain di Kementerian agama untuk mengurus pengisian jabatan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Surabaya pada 15 Maret lalu. KPK menangkap Romy di Hotel Bumi Surabaya saat diduga akan menerima uang dari Muafaq. Haris belakangan ditangkap di tempat berbeda.
Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Romahurmuziy
KPK menyangka Romy menerima Rp 250 juta dari Haris dan Rp 50 juta dari Muafaq. Uang itu diduga diberikan agar Romy membantu keduanya supaya terpilih menjadi pejabat tinggi di Kemenag. Romy saat ini masih dalam proses penyidikan.